koranmonitor – JAKARTA | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tak lama setelah penetapan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat saksi ahli, serta mengantongi sejumlah alat bukti.

“Dari hasil pendalaman dan ekspose, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Mereka adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021;

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;

3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem;

4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Dengan penahanan Nadiem, kini total sudah lima orang menyandang status tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook tersebut. KMC