MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah meneliti adanya nama Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe (foto), dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tersangka Plt Kadis Perkim Labuhan Batu, Faisal Purba.

” Benar ada nama Bupati Labuhan Batu dalam BAP tersangka Plt Kadis Perkim, terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus Poldasu. Saat ini BAP tengah diteliti Tim Jaksa, apakah sudah lengkap (P21) atau P19,” sebut Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada koranmonitor.com diruang kerjanya, Rabu (6/5/2020).

Disinggung apa status Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai saksi atau tersangka, dalam BAP tersangka Faisal Purba. Sumanggar mengatakan, belum bisa disampaikan, karena menunggu hasil penelitian tim jaksa.

” Belum bisa disampaikan status Bupati Labuhan Batu. Diteliti jaksa dulu. Jika sudah lengkap pasti disampaikan ke penyidik Poldasu. Begitu pula jika belum lengkap (P19), tim jaksa akan beri petunjuk untuk dilengkapi BAP nya.

Diketahui, nama Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe, masuk dalam BAP tersangka Plt kadis Perkim Labuhan Batu, Faisal Purba yang dilimpahkan ke Kejati Sumut. Dikarenakan diduga terlibat menyuruh untuk menetapkan dan mengambil fee proyek dalam kasus pembangunan RSUD Rantauprapat itu.

PLT Kadis Perkim Labuhan Batu Faisal Purba dan stafnya bersama barang bukti saat terjaring OTT Poldasu

Roni Samtama menyatakan, pihaknya sudah memasukkan nama Bupati Labuhan Batu dalam BAP tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Roni Samtana kepada wartawan Kamis (30/4/2020) mengatakan, pihaknya sudah memasukkan nama Bupati Labuhan Batu dakan BAP tersangja Faisal Purba.

Dan Roni menambahkan perkara  OTT Plt Kadis Perkim Labuhan Batu Faisal Purba tetap menjadi kasus tindak Pidana Korupsi pasal 12 e. Ini merupakan kasus korupsi dengan pemerasan dalam jabatan. Bukan perkara pemerasan sesuai KUHP pasal 368 atau perkara pidana umum (biasa).

“Saat ini tengah diteliti oleh tim jaksa Kejati Sumut. Dan menunggu dinyatakan lengkap atau P21 dari Jaksa,” ungkapnya.

Menurutnya, status Bupati Andi Suhemi semua bergantung proses penyidikan yang dilakukan polisi. Maka itu, ia menyatakan yang penting saat ini terlebih dahulu penyidik lebih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus OTT Plt Kadis Perkim Faisal Purba segera P21 di Kejati Sumut.

Diketahui, sejumlah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu sedang mempersiapkan pengumpulan tanda tangan dukungan dari masyarakat, untuk mengajukan gugatan jika penyelidikan polisi tidak sampai kepada keterlibatan Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe, dalam kasus OTT yang melibatkan Faisal Purba.

“Sekarang kami LSM, sudah sepakat untuk mengupulkan tanda tangan warga untuk mengajukan gugatan itu. Jadi kami sedang menunggu perkembangan penyedikan polisi,” kata H Hasibuan.

Barang bukti uang Rp 40 juta dan cek tunai dari Kantor Cabang PT Bank Sumut Iskandar Muda senilai Rp 1,4 miliar

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut Operasi Tangkap Tangan (OTT)  terhadap Plt Kadis Perkim) Labuhanbatu, Faisal Purba di Cafe Millenial di SM Raja Rantauprapat pada Senin, (2/3/2020) sore.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp40 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek Bank Sumut sebesar Rp1,4 miliar lebih, yang diduga sebagai fee proyek pembangunan RSUD Rantauprapat.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik saat itu mengatakan, Plt Kadis Faisal Purba ditangkap bersama dua  rekannnya, yakni, Zefri Hamsyah (PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kab Labuhanbatu) selaku Penerima uang, Kurnia Ananda Pegawai Honor di Dinas Perkim Kab Labuhanbatu, supir yang mengantarkan penerima uang diduga fee proyek pembangunan RSUD Rantauprapat.

“Yang memerintahkan Jefri dan Kurnia mengambil uang, Faisal Purba Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu,” kata Tatan Dirsan kala itu.KM-Mahra