* Tak Perlihatkan Rasa Bersalah
MEDAN | Perkara pembunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin memasuki babak akhir. Terdakwa Zuraida Hanum (41), istri korban yang juga otak pelaku dalam kasus tersebut dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Vonis hukuman mati terhadap Zuraidah Hanum (foto) itu dibacakan secara tegas oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, dalam sidang dengan agenda putusan secara teleconference di Ruang Cakra VIII PN Medan, Rabu (1/7/2020) sore.
Majelis hakim menyimpulkan, terdakwa Zuraidah Hanum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zuraidah Hanum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraidah Hanum oleh karena itu dengan pidana Mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Vonis hukuman mati terhadap Zuraidah Hanum sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin itu, diputuskan Majelis hakim berdasarkan tiga point yang menjadi pertimbangan.
Tiga point penting sebagai pertimbangkan tersebut berdasarkan analisis majelis hakim atas sikap, maupun keterangan Zuraidah selama proses pemeriksaan hingga jalannya persidangan.
Sebagaimana disampaikan majelis hakim dalam putusan yang dibacakannya, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim itu diantaranya. Pertama yakni sikap Zuraidah Hanum yang aktif dalam organisasi Dharma Yukti tersebut, malah menjadi inisiator dalam pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Baik sejak persiapan maupun pelaksanaan dalam aksi pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, Jamaluddin.
“Kedua, sebelum membunuh korban Jamaluddin, terdakwa Zuraidah Hanum telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama. Dan dari kedekatan itu keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Sehingga majelis hakim berkesimpulan kedekatan itu merupakan bagian dari upaya terdakwa Zuraidah Hanum mempengaruhi M jefri Pratama agar mau melakukan perbuatan sebagaimana yang diinginkan oleh terdakwa Zuraidah Hanum,” jelas anggota Majelis Hakim, Imanuel Tarigan membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Lebih lanjut yang Ketiga, dijelaskan Imanuel Tarigan, bahwa selama pemeriksaan dalam perkara tersebut majelis hakim berpendapat terdakwa Zuraidah Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalannya.
Terdakwa Zuraidah Hanum lebih sering menunjukkan sikap dan prilaku yang kurang baik dari korban Jamaluddin.
“Padahal seharusnya, terdakwa lebih baik menunjukkan sikap dan rasa bersalah serta penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah terbukti dilakukannya,” tegas Imanuel Tarigan sembari menahan air mata yang menggambarkan rasa sedih, atas kematian rekannya tersebut.

Mendengar vonis hukuman mati tersebut, terdakwa Zuraidah Hanum tak memperlihatkan reaksi apapun dari wajahnya. Meski sebelumnya sempat terlihat menangis saat sidang dimulai, namun Zuraidah seakan biasa saja dengan hanya menundukkan kepalanya, saat putusan hukum untuknya dibacakan dalam persidangan
Eksekutor Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun
Sementara itu pada persidangan yang sama majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua terdakwa eksekutor, M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) dengan hukuman pidana masing-masing seumur hidup untuk M Jefri dan 20 tahun penjara untuk terdakwa M Reza Fahlevi.
Keduanya juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan dengan agenda tuntutan, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut demgan hukuman masing-masing seumur hidup.
Atas vonis hukuman tersebut tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang dibacakan majelis Hakim.
Sementara itu kuasa hukum Zuraidah menyatakan masih akan berkonsultasi dengan klienntya yang divonis mati dan mengaku berkemungkinan mengambil langkah hukum banding atas putusan tersebut.KM-Fahmi