HEADLINE

Pakai DIF Bayar Hutang Rp10 Miliar Lebih: BPKAD Binjai Diduga Melanggar UU No.17 Tahun 2003 dan PP No.56 Tahun 2005

koranmonitor – BINJAI | Dugaan penyelewengan Dana Insentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai tahun 2024 semakin menyedot perhatian publik. Sejak pemberitaan mencuat pada Maret 2025 dan dilaporkan resmi Ketua Badko HMI Sumut ke Kejati Sumut pada April lalu, kasus ini seolah berjalan dalam kabut.

Hingga pertengahan Juni 2025, proses hukum belum menunjukkan kejelasan. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mulai intens menggali informasi, terutama terkait aliran dana Rp20,8 miliar yang menjadi sumber polemik.

Dalam penelusuran terbaru, ditemukan kejanggalan mencolok dari laporan yang dikirim BPKAD Kota Binjai ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari total anggaran Rp20,8 miliar, yang dilaporkan hanya sekitar Rp10,44 miliar. Lalu ke mana sisanya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dana yang digunakan untuk membayar hutang proyek hanya berkisar Rp5 miliar. Padahal menurut aturan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 56 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maksimal hanya 20 persen dari pagu anggaran yang boleh digunakan untuk membayar utang. Artinya, dana Rp5 miliar yang bisa dibayarkan hutang, namin jika yang dibayarkan hutang mencapai Rp10 miliar lebih, ini sudah menyentuh batas maksimal dan penggunaan di atas angka itu berpotensi melanggar hukum.

Pihak Kejari Binjai diketahui telah dua kali memanggil pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai. Menariknya, dua pemanggilan itu direspons cukup kooperatif.

Namun, sikap kooperatif itu tampaknya tidak selaras dengan fakta lapangan. Penelusuran menunjukkan bahwa sang Kepala BPKPAD Kota Binjai jarang berada di kantor. Ketika wartawan mencoba berulang mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (24/6/2025), tidak ada respons yang diberikan.

Pernyataan Erwin Toga selaku Kepala BPKPAD Binjai sendiri sempat membuat suasana makin keruh. Ia secara terbuka mengaku bahwa sebagian besar dana DIF memang digunakan untuk membayar proyek-proyek yang sudah dijalankan rekanan. Pernyataan itu menyulut spekulasi: apakah ini bentuk pembenaran atas penyimpangan?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 secara tegas melarang penggunaan Dana Insentif Fiskal untuk menutupi utang atau membiayai proyek lama. Jika dana tersebut tetap dipakai untuk membayar utang, maka tindakan itu tergolong penyimpangan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius.

Dengan pengakuan dari Kepala BPKPAD sendiri, penyelidikan Kejari Binjai kini memiliki pijakan yang semakin kuat. Tak tertutup kemungkinan, kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan.

Pihak Kemenkeu akan ke Kejari Binjai

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH, MH, menyatakan koordinasi dengan Kemenkeu masih berlangsung. “Rencana mau datang minggu depan, masih dalam koordinasi bersama Kementerian Keuangan, mau datang ke sini atau kita ke sana,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp Selasa (24/6/2025).

Jika semua dokumen dan keterangan pendukung sudah lengkap, bukan tidak mungkin status kasus ini segera meningkat. Bila hal itu terjadi, beberapa pejabat strategis di Pemko Binjai bisa ikut terseret.

Gelombang protes dari masyarakat tak bisa dibendung. Media sosial penuh dengan sindiran tajam terhadap kepala BPKAD. Sikapnya yang sulit ditemui dinilai sebagai tanda bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.

“Dia seharusnya menjadi motor transparansi keuangan daerah. Tapi nyatanya justru menghilang di saat krusial,” ujar salah satu akun media sosial Instagram

Semua mata kini tertuju pada Kejari Binjai dan Kementerian Keuangan. Apakah aparat berani menelusuri lebih dalam, atau justru kasus ini akan kembali tenggelam seperti isu korupsi lainnya?

Yang jelas, tekanan publik semakin besar. Warga ingin tahu siapa saja yang ikut bermain di balik dana Rp20,8 miliar. Dan yang paling ditunggu: kapan kepala BPKAD Binjai akan benar-benar terbuka?. KM-Nasti/red.

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datang Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago