koranmonitor – BINJAI | Demi menjaga kenyamanan serta kemanan sesuai Permen ESDM RI No.13 Tahun 2021, tentang keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik.
Dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan mahluk hidup lainnya dari bahaya serta ramah lingkungan.
Atas hal itu, Ketua Komisi C DPRD Binjai Hasian Siregar angkat bicara atas terjadinya tragedi yang menimpa warganya (ibu dan anak) hingga meninggal dunia, akibat tumbangnya tiang listrik milik PLN di Jalan Pacul, Lingkungan I, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara, belum lama ini.
Diduga spek tiang yang tumbang tanpa angin kencang dan hujan milik PLN tersebut, tidak memenuhi standart tiang cor bertulang.
” Iya, saya sudah dengar peristiwa meninggalnya ibu dan anak akibat patahnya tiang milik PLN. Tapi saya masih ada urusan kerja dinas di luar kota, sepulangnya saya nanti kita akan panggil Manager PLN UP3 Binjai, Asmenjar dan pihak – pihak lainnya,” sebut Hasian Siregar melalui via selular, Rabu (22/1/2025).
Dikatakan wakil rakyat dari Partai Demokrat ini, kelalaian ini tidak boleh dibiarkan untuk menjaga kedepannya dan tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi ke siapa saja dan dimana saja.
” Maka demi itu, saya akan segerakan pemanggilan Manager PLN UP3 Binjai dan pihak lainnya, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan,” jelasnya.
Hasian Siregar yang tiga kali berturut-turut dipercaya masyarakat Kota Binjai di legislatif menegaskan, sangat prihatin atas kejadian menewaskan ibu dan anak dilokasi, akibat kelalaian hingga patahnya tiang milik PLN.
“Saya sudah perintahkan staf saya, untuk buat surat pemanggilan Manager PLN UP3 Binjai pekan depan, nanti kita beberkan hasilnya,” tandas Hasian Siregar.
Terpisah, Direktur LBH YESAYA 56 Ferdinan Sembiring SH MH mengatakan, banyak hal yang bisa di sangkakan dalam peristiwa patahnya tiang milik PLN. Polisi harus jeli untuk menjerat atas kelalaian yang ditimbulkan dengan meninggalnya dua warga tersebut.
” Ya memang harus jeli dan harus buat efek jera terhadap perusahaan milik negara (PLN) itu. Polisi bisa disangkakan dengan pasal 359 KUHP lama dan pasal 474 ayat (3) KUHP baru, UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan di pasal 53, UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Listrik Negara di pasal 34, dan biasa menggunakan UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ada penyebab tiang itu tumbang,” ungkap Ferdinan.
Ferdinan Sembiring juga berpesan kepada masyarakat khususnya kepada pihak korban jiwa, jika ingin membutuhkan pendampingan hukum baik secara Gugatan Class Action maupun Pidana.
” Iya saya bersedia mendampingin keluarga korban tanpa biaya satu rupiah pun, sebab ini harus di lakukan biar kedepannya pihak perusahaan manapun agar lebih berhati – hati,” tandasnya. KM – Tim