BINJAI-koranmonitor | Empat pelaku atau tersangka yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Sahzara Sopian, wartawan salahsatu media berhasil ditangkap.
Keempatnya ditangkap saat akan menjalankan aksi terhadap korban Sahzara Sopian di Masa Cafe Jalan Sultan hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, Jumat (25/6/2021) sekira pukul 17.40 Wib.
Mereka masing-masing, MD.Sinulingga alias Takur, Igbal, Anto dan Agi. Dari tangan mereka petugas menyita senjata tajam, batu dan sejumlah uang serta telepon genggam (HP).
Berdasarkan relis diterima awak koranmonitor.com dari Polres Binjai, Minggu (27/6/2021), terungkap pelaku nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban karena ada menerima bayaran dari seseorang bernama Rasel (DPO).

Berikut kronologis dari relis Polres Binjai:
Pada Jumat 25 Juni 2021 sekira pukul 17.40 wib, korban (Sahrasa Sopian) sedang duduk-duduk di tempat kejadian perkara yakni Masa Cafe Jalan Hasanuddin Kelurahan Kartini keamatan Binjai Kota.
Tiba tiba korban di datangi oleh tersangka MD Sinulingga alias Takur dkk. Kemudian salah seorang pelaku mengambil pisau yang diselipkan di dalam celana depan, lalu berjalan menghampiri korban.
Melihat gelagat pelaku ingin mengeluarkan pisau, orang yang berada di sekitaran Masa Cafe mengamankan pelaku tersebut. Selanjutnya korban/pelapor menghubungi kepolisian polres Binjai.
Setelah mendapat laporan via telpon oleh kasat Reskrim AKP Yayanh Rizki Pratama Sik, perintahkan Panit Pidum Iptu Hotdiatut Purba berserta anggota Opsnal menuju lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan 4 oranh masing-masing MD Sinulingga alias Takur, Iqbal, Anto dan Agi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MD alias Takur dan Anto bahwa mereka ada menerima bayaran dari seseorang bernama Rasel (DPO), untuk menghilangkan nyawa korban Sahzara Sopian.
Hingga saat ini, Satreskrim polres Binjai masih terus mendalami penyidikannya kasus dugaan percobaan pembunuhan wartawan bernama Sahzara Sopian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 53 KUHP.KM-tim