HEADLINE

Pengamanan Ketat! Tangan Diborgol, Topan Ginting Sidang Perdana Perkara Suap Proyek Jalan di Sumut

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025).

Topan Ginting diadili dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut, yang menyeretnya bersama dua pejabat lainnya.

Selain Topan, hadir pula dua terdakwa lain, yakni Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan.

Ketiganya (Topan Ginting Cs) tiba di PN Medan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut sekitar pukul 09.53 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan dan diborgol, sementara aparat kepolisian serta kejaksaan mengawal ketat proses pengamanan.

Pada pukul 10.20 WIB, Topan Ginting Cs digiring memasuki Ruang Sidang Utama. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai tidak lama kemudian.

Pengamanan di PN Medan terlihat jauh lebih ketat dari biasanya. Setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan dengan alat deteksi keamanan sebelum memasuki ruang sidang.

Personel pengamanan PN Medan, kepolisian, dan kejaksaan berjaga di sejumlah titik.

Ketua PN Medan Mardison, yang memimpin sidang sebagai ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum, membuka sidang pada pukul 10.30 WIB.

Topan Ginting Cs ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar dari dua rekanan kontraktor.

Keduanya kini juga tengah diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah dan dijadwalkan menerima vonis pada Rabu (26/11/2025).

Dua rekanan tersebut ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), yang merupakan anak Kirun.

Suap diberikan agar perusahaan mereka dimenangkan sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan, pada tahun anggaran 2025, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak KPK.

koranmonitor

Recent Posts

Ketua DPRD Binjai Apresiasi Langkah PWI Perkuat Profesionalisme Wartawan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Arma Delisa Budi, didampingi…

56 tahun ago

Hindarkan Judol, Bobby Nasution Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan menggandeng Otoritas…

56 tahun ago

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Bank Daerah di Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginisiasi kolaborasi antara…

56 tahun ago

Kembali Mangkir Dipanggil, Kejari Medan Bakal Cekal Kadishub Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba dan Sita 60 Kg Sabu

koranmonitor - MEDAN | Dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober- 19 November 2025) Polrestabes…

56 tahun ago

Oknum Polisi Mengidap Gangguan Jiwa Aniaya Pengendara di Depan Mapolda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Seorang oknum anggota Polda Sumut kembali menjadi sorotan setelah diduga menganiaya…

56 tahun ago