Categories: HEADLINE

Persiapan Sidang, Jaksa KPK Tahan Tersangka Perantara Suap Eks Bupati Lab. Batu ke Rutan Medan

MEDAN | Untuk menjalani proses persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka Umar Ritonga selaku perantara suap kepada mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke Jaksa penuntut Umum (JPU), Kamis (21/11/2019).

“Benar, hari ini (Kamis,red), penyidik KPK menyerahkan tersangka atas nama Umar Ritonga berserta barang bukti ke penuntut umum KPK untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (21/11/2019).

Kata Febri, tersangka Umar Ritonga yang sempat melarikan diri selama satu tahun itu telah dibawah ke Medan untuk dititipkan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan Umar Ritonga dititipkan untukdilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan,” jelasnya

Febri menambahkan, terkait dengan uang Rp 500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka saat OTT terjadi, diduga telah dihabiskan selama pelarian.

“Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara Umar Ritonga,” jelasnya.

Barang sitaan KPK dari tersangka Umar Ritonga

Umar Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra.KM-red

admin

Recent Posts

Keberhasilan 1 Bulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water

koranmonitor - MEDAN | Dalam sebulan, periode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah…

56 tahun ago

Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…

56 tahun ago

Ops Antik, Polrestabes Medan Ungkap 84 Kasus Narkotika

koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…

56 tahun ago

Mayat Pria Berlumuran Darah di Pinggir Jalan di Sunggal, Korban Pembunuhan

koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…

56 tahun ago

Harli Siregar Jabat Kajati Sumut Gantikan Idianto

koranmonitor - MEDAN | Jaksa Agung Republik Indonesia, St Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Hadir di Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Bisa Bawa Pulang Sepeda Motor!

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan akan berpartisipasi dalam gelaran Colorful…

56 tahun ago