HEADLINE

Pidsus Kejati Sumut Limpahkan Berkas 3 Tersangka Korupsi PT. PSU ke Penuntutan

MEDAN-koranmonitor| Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), melimpahkan tiga tersangka dan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi PT PSU (Perkebunan Sumatera Utara), ke Tim Jaksa Penuntut Umum (tahap dua), Selasa (14/12/2021).

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan, tim penyidik pidsus telah melakukan pelimpahan tahap II dari penyidikan ke penuntutan.

“Tiga tersangka yang sudah ditahan beberapa waktu lalu, adalah berinisial HC selaku Direktur PT PSU 2007-2010, DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013,” sebut Yos Tarigan.

Para tersangka, papar Yos, diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

Kemudian, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

“Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 109.268.887.612,” kata mantan Kasipidsus Deli Serdang.

Dalam proses penyidikan kasus ini, lanjut Yos, Tim Pidsus Kejati Sumut yang di pimipin Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU, terkait dugaan korupsi periode 2007-2019.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” tandas Yos.

Tiga tersangka, tambah Yos melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana

“Dua tersangka (DS dan MSH) ditahan di rumah tahanan (Rutan} Tanjung Gusta Medan, dan HC ditahan di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan,” katanya.KM-fahmi

admin

Recent Posts

Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan Usai Bebas dari Penjara

koranmonitor - MEDAN | Terpidana kasus pembalakan pembohong, Adelin Lis, resmi menghirup udara bebas atau…

56 tahun ago

Bertemu Kapolda Sumut, Rico Waas Bahas Kamtibmas di Belawan dan Pungli Parkir

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, bertemu Kapolda Sumatera Utara,…

56 tahun ago

Kaldera Toba Kembali Raih Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution: Mari Kita Jaga Bersama

koranmonitor - MEDAN | Kaldera Danau Toba kembali meraih status green card (kartu hijau) dari…

56 tahun ago

Bantuan Wapres Gibran Tiba di Sumut, Warga Ucapkan Terima Kasih

koranmonitor - MEDAN | Bantuan dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mulai disalurkan ke berbagai…

56 tahun ago

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Bobby Nasution: Layanan Harus Optimal Diterima Masyarakat

koranmonitor -MEDAN | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas…

56 tahun ago

Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, 29 Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil, mengungkap praktik…

56 tahun ago