Sekper PT Bank Sumut, Suwandi (kiri). Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, JCS (kanan/tangan diborgol).
koranmonitor – MEDAN | Direksi PT Bank Sumut angkat bicara terkait penahanan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan berinisial JCS, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait kasus korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit , Selasa (12/8/2025).
Direksi PT Bank Sumut melalui Sekretaris Perusahaan Suwandi menanggapi, pihaknya (PT Bank Sumut) menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi.
”Bank Sumut mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya melalui keterangan tertulisnya menanggapi konfirmasi koranmonitor.com melalui pesan WhatsApp.
Dikatakannya, PT Bank Sumut senantiasa berkomitmen terhadap prinsip integritas dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
”PT Bank Sumut juga berkomitmen penuh pada pencegahan terhadap praktik suap, gratifikasi, dan korupsi, serta menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam seluruh kegiatan usaha Bank,” sebutnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Sumut melakukan penahanan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan juga kreditur berinisial JHS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Penahanan terhadap JCS dibenarkan Kajati Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M Husairi, menjelang petang tadi.
Tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan, dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA (tersangka lain). Di antaranya diduga melakukan melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit.
“Serta kuat dugaan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera, tanggal 12 Agustus 2011,” urai M Husairi.
Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tipikor pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011 / KC26 – KCPO65 / KPR / 2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut.
Sedangkan tersangka HA yang belum dilakukan penahanan, sambungnya, belum hadir atas pemanggilan secara patut dari tim penyidik.
“Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun sayangnya Juru Bicara Kejati Sumut itu gak mampu merinci, apakah perkara dugaan tipikor di PT Bank Sumut KCP Melati Medan tersebut beraroma kredit macet.
Atau kreditnya dipergunakan untuk kepentingan lain oleh tersangka debitur, sebagaimana terjadi di Bank Sumut Syariah (BSS) Cabang Pembantu Kisaran tahun 2013 lalu. KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Tiga wanita asal Provinsi Aceh diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Kepala…
koranmonitor - MEDAN | Dua pria jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ditembak Direktorat Reserse Narkoba…
koranmonitor - MEDAN | Memasuki pekan kelima menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati…
KORANMONITOR.COM, SIMALUNGUN - Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 Round 3 berakhir, pada Minggu (10/8/2025). Event…
koranmonitor - BINJAI | Kebakaran yang melanda pabrik tikar milik PT Sinar Surya Cemerlang di…