koranmonitor – MEDAN | Memasuki pekan kelima menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar beserta jajarannya telah ‘membidik’ sejumlah kasus dugaan korupsi yang menarik perhatian publik.
Penyidik
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (12/8/2025) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, menyusul diperolehnya minimal dua alat bukti yang cukup.
Yakni
JCS, selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan juga kreditur dan HA, wiraswasta (pekerjaan sales Toyota Delta Mas) sebagai debitur.
Hanya
saja, tersangka baru JCS yang dilakukan tersingkir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Penahanan
terhadap JCS dapat dibenarkan Kajati Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M Husairi, menjelang petang tadi.
Tersangka
JCS diduga ikut serta dalam mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka Pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Diduga diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit.

Serta kuat penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera, tanggal 12 Agustus 2011,” urai M Husairi.
Sehingga
dianggap merupakan rangkaian peristiwa tipikor pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011 / KC26 – KCPO65 / KPR / 2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut.
Sedangkan
tersangka HA yang belum dilakukan terpilih, sambungnya, belum hadir atas pemanggilan secara patut dari tim penyidik.

Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyelidikan dalam proses selanjutnya,” tegasnya.
Kedua
tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun
sayangnya Juru Bicara Kejati Sumut itu tidak mampu memperbaiki, apakah kasus dugaan tipikor di PT Bank Sumut KCP Melati Medan tersebut beraroma kredit macet.
Atau
kreditnya dipergunakan untuk kepentingan lain oleh tersangka debitur, sebagaimana terjadi di Bank Sumut Syariah (BSS) Cabang Pembantu Kisaran tahun 2013 lalu. KM-tim