MEDAN | Penyidik Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut panggil dan periksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution (foto), Jumat, (12/6/2020) sore.
Pemanggilan dan pemeriksaan Plt Wali Kota Medan, terkait dugaan penyelewengan anggaran pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) di Kecamatan Medan Selayang, dengan jumlah anggaran Rp 4,7 miliar Tahun Anggaran 2020.
Di pelataran Ditreskrimsus Polda Sumut, Akhyar Nasution saat ditemui mengakui, dirinya hadir ke Polda Sumut terkait MTQ yang dilaksanakan di Medan Selayang.
“Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah, ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran,” kata Akhyar.
Pengguna anggaran dimaksud, ungkap Akhyar adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama.
“Saya enggak mengetahui kenapa ada ribuan item pekerjaan, jika ada masalah masakan kepala daerah yang dipanggil,” sebutnya.
Ketika ditanya perihal kehadirannya dalam panggilan keberapa, Akhyar mengaku dirinya bukan dipanggil.
“Saya diwawancara selama satu jam. Saya juga enggak tau berapa pertanyaan. Saya dipanggil pakai surat. Saya diwawancarai di sini,” sebutnya.
Mengenai apakah ada penyidik bilang untuk memanggil kepala dinas, atau apa ada pejabat yang akan dipanggil, Akhyar menyatakan, drinya tidak tahu.
Kembali ditanya apakah saat proses tender ada masalah, Akhyar berkata tidak tahu.
“Tanya mereka, kok tanya sama aku. Kepala daerah tidak sampai kepada tahap itu,” tuturnya.
Kepala Daerah itu, melakukan kebijakan setelah selesai dari DPRD Medan proses teknisnya adalah berada kepada para pengguna anggaran.
“Ada tugas dan wewenang masing-masing,” pungkasnya.
Ada 9 Orang Diperiksa
Informasi diperoleh ada 9 orang dipanggil untuk diperiksa, diantaranya Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, terkait dugaan penyelewengan anggaran MTQ senilai Rp 4, 7 miliar, yang digelar di Kecamatan Medan Selayang, pada Februari 2020 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Polisi Rony Samtana, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“ Benar, ada dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran MTQ, sejauh ini kasusnya masih dalam tahap lidik.
Penyelidikan ini, kata Kombes Tatan, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh Polda Sumut.
“Masih lidik. Jika dalam tahap penyelidikan itu ada indikasi ditemukan penyalahgunaan anggaran (MTQ), maka kasusnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dikemukakan Kombes Tatan, selain Akhyar Nasution, ada delapan orang saksi lainnya yang sebelumnya sudah diperiksa penyidik, terdiri dari pihak ketiga, swasta maupun ASN Pemko Medan.
Adapun anggaran kegiatan MTQ itu senilai Rp 4,7 miliar. Untuk tindak lanjutnya, masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Terhadap yang bersangkutan ada disampaikan sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan,” ungkapnya.KM-Fahmi
koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…
koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…
koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…
koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…