koranmonitor – MEDAN | Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi, yang telah berlangsung sejak 2023.
Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut tercatat sudah delapan kali menjual bayi, dengan harga Rp10–15 juta per anak.
“Dari hasil penyelidikan kita, praktik ini sudah berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual delapan anak,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (22/9/2025) sore.
Ricko menjelaskan, jaringan ini berjalan cukup terorganisir. Hubungan antara penjual dan pembeli selalu terputus sehingga menyulitkan pelacakan. Kasus terakhir melibatkan bayi laki-laki berusia tiga hari yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24).
“Korban terakhir adalah bayi laki-laki baru lahir tiga hari. Antara penjual dan pembeli selalu putus,” jelas Ricko.
Bayi tersebut kini dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan sementara.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari penggerebekan itu, delapan orang tersangka berhasil ditangkap, tujuh di antaranya perempuan.
Mereka adalah BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat perdagangan bayi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. KM-ded/R