MEDAN | Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu menetapkan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), KSS akrab dipanggil H. Buyung Sitorus dan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), WAT sebagai tersangka.
Penetapan kedua kepala daerah tersebut, setelah penyidik melakukan penyidikan panjang, terkait dugaan korupsi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Benar, keduanya kepala daerah (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Jumat (4/12/2020).
Dikatakan Rony Samtana, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kepala daerah (KSS dan WAT-red), dengan status tersangka.
Sebelumnya, saat tahap penyelidikan KSS dan WAT sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Rony Samtana juga pernah menjadi menyatakan, pihaknya sedang mengintensifkan proses penanganan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB yang melibatkan kepala daerah.
“Kita sedang memantapkan untuk proses penyidikan kepala daerah Bupati Labura dan Labusel,” kata Rony kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan. Pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.
“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka,” ujarnya.
Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka, dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labusel.
Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016.
Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel sehingga dilakukan penetapan tersangka.
“Sudah kita temukan kerugian kerugian negara kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” pungkasnya.
Rony juga menyebutkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.
Sementara, disinggung apakah kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony tidak menampiknya. Dia menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukam pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu.
Ditahan KPK
Diketahui, saat ini Bupati Labura, KSS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (10/11/2020). Bupati Labura merupakan tersangka, karena diduga terlibat tindak pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017-2018.
Penahanan Buyung Sitorus ini disampaikan Jubir KPK Ali Fikri SH kepada wartawan, Selasa (10/11/2020) melalui siaran persnya.
Selain Buyung KPK juga menahan Puji Suhartono, yang juga diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi DAK tersebut.
Ali Fikri menegaskan Buyung Sitorus ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji Suhartono ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.KM-vh/red
koranmonitor - TOBA | Sehari setelah dilantik menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Togap…
koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aspirasi dan keluhan disampaikan warga Kecamatan Medan Amplas kepada Wali Kota…
koranmonitor - MEDAN | Guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum Pemko Medan melalui Tim gabungan,…
koranmonitor - MEDAN | Selepas rangkaian agenda groundbreaking Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di jajaran Polda…
koranmonitor - MEDAN | Seorang pemuda asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli…
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dua lokasi di…