HEADLINE

Poldasu Tembak Mati Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, Disita 8,3 Kg Sabu

MEDAN | Direktorat Narkoba Poldasu menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia, dalam pengungkapan peredaran sabu seberat 8,3 kg di Medan, Jumat (9/10/2020).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, tindakan tegas (tembak mati) dilakukan petugas, karena tersangka Masiwan alias Iwan melakukan perlawanan. Mayat Iwan langsung dibawa petugas ke RS Bhayangkara Medan.

“Dari tangan tersangka M alias I, petugas menemukan 7 kg sabu yang ia bungkus dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan dengan lakban silver,” ungkap Kapoldasu Irjen Pol Martuani Dormin kepada wartawan dalam paparannya depan kamar mayat RS Bhayangkara, Senin (12/10/2020).

Didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapoldadu menyebutkan, pengungkapan jaringan sabu Malaysia-Indonesia ini berawal dari penyelidikan petugas, atas informasi yang menyebutkan pengiriman barang haram itu dari Tanjung Balai ke Kota Medan.

Informasi tersebut menyebutkan, adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seorang pria berinisial Aswan alias Aseng, yang mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ.

Polisi pun dalami laporan tersebut buru Aseng salah satu pool bus Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Sayangnya, sabu-sabu telah berpindah tangan. Namun, polisi amankan sabu dari Aseng seberat 1,3 kg.

Sedangkan sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut sudah berpindah tangan ke tersangka lainnya, yang masih dalam satu jaringan.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan Aseng kepada petugas, jika sabu-sabu tersebut ia serahkan kepada Masiwan alias Iwan. Sehingga petugas Subdit III Resnarkoba Polda Sumut pun buru sosok tersebut.

Penangkapan terhadap Iwan yang kantongi senjata api ini, petugas mendapat perlawanan. Iwan tak mau menyerah begitu saja, dan lakukan perlawanan hingga aksi tembak pun sempat terjadi.

“Dari pengakuan tersangka Aswan personel bergerak cepat melakukan pengejaran. Lalu tepat Jalan AH Nasution, personel berhasil mengamankan tersangka Masiwan alias Iwan. Darinya barang bukti sabu sebanyak 7 bungkusan besar dengan dalam kemas dalam teh hijau merek Qing Shan,” jelasnya.

Dikatakan Kapoldasu, tersangka Aseng kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berupa ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Martuani.KM-Fad

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Medan Digifest 2025 Dorong Perluasan QRIS Hingga Lintas Negara

koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan…

56 tahun ago