MEDAN | Direktorat Narkoba Poldasu menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia, dalam pengungkapan peredaran sabu seberat 8,3 kg di Medan, Jumat (9/10/2020).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, tindakan tegas (tembak mati) dilakukan petugas, karena tersangka Masiwan alias Iwan melakukan perlawanan. Mayat Iwan langsung dibawa petugas ke RS Bhayangkara Medan.
“Dari tangan tersangka M alias I, petugas menemukan 7 kg sabu yang ia bungkus dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan dengan lakban silver,” ungkap Kapoldasu Irjen Pol Martuani Dormin kepada wartawan dalam paparannya depan kamar mayat RS Bhayangkara, Senin (12/10/2020).
Didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapoldadu menyebutkan, pengungkapan jaringan sabu Malaysia-Indonesia ini berawal dari penyelidikan petugas, atas informasi yang menyebutkan pengiriman barang haram itu dari Tanjung Balai ke Kota Medan.
Informasi tersebut menyebutkan, adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seorang pria berinisial Aswan alias Aseng, yang mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ.
Polisi pun dalami laporan tersebut buru Aseng salah satu pool bus Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Sayangnya, sabu-sabu telah berpindah tangan. Namun, polisi amankan sabu dari Aseng seberat 1,3 kg.
Sedangkan sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut sudah berpindah tangan ke tersangka lainnya, yang masih dalam satu jaringan.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan Aseng kepada petugas, jika sabu-sabu tersebut ia serahkan kepada Masiwan alias Iwan. Sehingga petugas Subdit III Resnarkoba Polda Sumut pun buru sosok tersebut.
Penangkapan terhadap Iwan yang kantongi senjata api ini, petugas mendapat perlawanan. Iwan tak mau menyerah begitu saja, dan lakukan perlawanan hingga aksi tembak pun sempat terjadi.
“Dari pengakuan tersangka Aswan personel bergerak cepat melakukan pengejaran. Lalu tepat Jalan AH Nasution, personel berhasil mengamankan tersangka Masiwan alias Iwan. Darinya barang bukti sabu sebanyak 7 bungkusan besar dengan dalam kemas dalam teh hijau merek Qing Shan,” jelasnya.
Dikatakan Kapoldasu, tersangka Aseng kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Berupa ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Martuani.KM-Fad
koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…
koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…
koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…
koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…
koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…
koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan…