MEDAN-koranmonitor | Dalam waktu dekat, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Tanjung Gusta, akan dimintai keterangan atau diperiksa
Meski telah menetapkan 4 tersangka. Saat ini pihak Polda Sumut terus menyelidiki kasus jual vaksin Covid-19.
“Iya, akan dimintai keterangan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Nababan, Sabtu (22/5/2021).
Namun, Nababan belum bisa memastikan waktu pemanggilan terhadap kedua pejabat (Kadinkes Sumut dan Karutan-red) itu, karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat tersangka.
“Nanti kita kabari ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal, yang dilakukan di sejumlah perumahan kota Medan hingga Jakarta.
Pengungkapan itu menjerat 4 tersangka yakni dua dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu ASN.
Keempatnya antara lain SW selaku agen properti perumahan; IW selaku dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan; KS selaku dokter atau ASN di Dinkes Sumut dan; SH selaku staf di Dinas Kesehatan Sumut.KM-vh