BELAWAN | Polres Belawan bersama petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, berhasil meringkus buronan kasus pembunuhan, lYasoki Giawa alias Pak Jeksen (39).
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas atau tembak kedua kaki tersangka
yang merupakan warga Jalan Almanium Raya I Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli itu disergap di kawasan di Padang Lawas Utara (Paluta).
Bersama tersangka turut disita barang bukti berupa sebilah pisau, yang digunakan untuk menikam Zulpan Dhuru alias Pak Paldo pada Senin (9/11/2020) lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek H Cahyadi menuturkan, tersangka terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
“Pelaku ditangkap tim gabungan pada 10 Februari 2021 kemarin. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (pisau), tersangka menyerang petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” kata Dayan, Senin (15/2/2021).
Menurut Kapolres, tersangka bertindak nekat karena sakit hati dan dendam. Peristiwa pada Senin (9/11/2020) dini hari lalu di Jalan Kawat III Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti…
koranmonitor - MEDAN | Perjalanan Kereta Api (KA) U54 Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat berubah…
koranmonitor - MEDAN | Bank Sumut menutup Triwulan III Tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid,…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…
koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…
koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…