MEDAN | Polisi tembak dua pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Prima (Unpri) Juliana Lim Be Tumanggor (26) warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kedua pelaku ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu dari dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku yakni supir angkot berinisial TK (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, dan kerneknya berinisial TS, 28, warga Jalan Sempakata, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka TS melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. TS akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Sedangkan tersangka TK diberikan hadiah timah panas di kakinya.
” Kedua tersangka ditangkap, Senin (13/4/2020), salah satunya ditembak dan meninggal dunia karena tindakan tegas terukur petugas,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir di dampingi Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Selasa (14/4/2020).
Pembunuhan mahasiswi Unpri di Medan ini bermula, korban Juliana Liem Be Tumanggor menumpangi Angkutan kota (Angkot) Rahayu trayek 103 BK 1324 XY. Dimana angkot tersebut dikemudikan tersangka TK dengan kernetnya tersangka TS.
Situasi sepi dan hanya korban penumpangnya. Diperjalanan timbul niat kedua tersangka merampok harta milik korban, berupa handphone.
” Dalam aksinya, pelaku mencekik dan membenturkan kepala korban didalam angkot, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dan jasad korban yang ngekos di kawasan Medan Selayang ini pun dibuang di kawasan Dusun I, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang,” sebut Kapolrestabes Medan.
Jasad korban ditemukan warga pada Minggu (12/4/2020) dan melaporkan ke pihak kepolisian. Dalam penyelidikan, petugas menemukan keberadaan tersangka TS pada Senin (13/4/2020) malam di kawasan Simalingkar.
“TK saat ditangkap melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau untuk menyerang petugas. Dan akhirnya petugas mengambil tindakan terukur dengan menembaknya. Saat dibawa ke RS Bhayangkara, tersangka TK meninggal dunia,” kata Kombes Isir.
Sementara itu, untuk tersangka TS yang ditangkap petugas di kediamannya, dan dihadiahi timah panas oleh petugas di bagian kakinya.
Petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit Angkot Rahayu 103 BK 1324 WX, 1 kotak handphone iPhone, 1 unit handphone merk Samsung, 1 pisau dan rekaman CCTV. Perbuatan tersangka melanggar pasal 365 ayat 4 Subs 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.KM-Fah
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…
koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…
koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…
koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…
koranmonitor - MEDAN | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…