Polisi Tembak Mati Dua Anggota Sindikat Narkoba, Disita 15 Kg Sabu

oleh -249 views

MEDAN | Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15 kg jaringan Aceh-Sumut-Riau (Dumai), Sabtu (14/11/2020) didepann kamar jenazah RS Bhayangkara Medan.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, bersama Ditnarkoba Polda Sumut

Dalam paparan tersebut, Kapolda Sumut Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si didampingi Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si,Irwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH, dan tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

” Dua orang sindikat dilakukan tindakan tegas terukur/ditembak mati karena melawan petugas saat pensngkspan. Dari penangkapan itu, diamankan sebanyak 15 bungkus plastik merk QING SHAN berisi sabu seberat 15 kg,” kata Kapolda Sumut.

Dijelaskan Kapolda Sumut, pengungkapan berawal pada hari Kamis 12 November 2020 Sekira pukul 13.00 Wib di Jl.Lintas Sumatera KM 330/331, Desa Sisumut Kec.Kota Pinang, Kab.Labusel, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH.

Dalam pengungkapan tersebut, berhasil memberhentikan laju mobil avanza silver BM 1843 DM yang dikemudikan tersangka utama berinisial ES (27) warga Jl. Marelan Pasar II Barat Kel.Terjun Medan Marelan, dan tersangka AF Alias Atah (20) warga Jl. Marelan V Psr II Barat, Kel Terjun Medan Marelan

Ditambahkan, dari hasil penggeledahan dari dalam mobil ditemukan 15 bungkus Plastik Merk QING SHAN disusun dalam Tas Hitam bertuliskan CENDRAWASIH. Mnurut tersangka ES akan diantarkan 2 kg ke daerah Labusel dan 13 kg ke Dumai.

Begitu juga dari hasil keterangan tersangka ES mengakui sudah 1 kali berhasil mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg ke daerah Labusel. Dimana tersangka mengakui dia disuruh oleh seorang laki laki berinisial M warga Jl.Binjai KM.13.5.

Setelah itu, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berkoordinasi dengan team DF Dit Narkoba Polda Sumut,dan melakukan pengembangan ke Jl.Binjai KM.13,5.

Kemudian team bergerak dari Rantau Prapat pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 21.00 Wib. Dan tiba di Jl.Binjai pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekira pukul 05.00 Wib.

Ketika itu, kedua tersangka diturunkan dari mobil untuk menunjukkan rumah tersangka M, tersangka ES melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu hingga mengalami bengkak di kening dan pelipis, biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka ES tersebut.

Walaupun saat yang bersamaan tersangka AF Alias Atah saat dibawa jalan menunjukkan rumah M, dengan tangan tergari ke depan mengayunkan tangannya kepada salah seorang petugas.

Akhirnya mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka ES dan AF dibagian dada sebelah kiri dan keduanya meninggal ditempat.

Sementara itu, untul kedua personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang menjadi korban yaitu Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf saat ini masih dirawat inap di RS.Bhayangkara TK II Medan

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si kembali menerangkan bahwa Polda Sumut berkomiten akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur

“Saya telah memerintahkan seluruh personil Polda Sumut apabila para pelaku melawan dan mengancam keselamatan petugas maka segera lakukan tindakan tegas,tepat dan terukur” ujar Kapolda Sumut

Kapolda Sumut juga meminta rekan-rekan media agar berperan aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya Narkotika dan memberikan informasi jika menemukan ada penyalahgunaan tindak pidana Narkorika ditempat tinggalnya.KM-MAHRA/mora