HEADLINE

Polisi Temukan 5 Kg Sabu Dalam Kamar Sekda Tanjungbalai di Mess Pemko

MEDAN | Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg ditemukan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan, dari kamar milik Sekda Kota Tanjungbalai di Mess Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai pada Selasa (29/9/2020).

Penemuan narkotika, setelah petugas menangkap tiga kurir sabu yakni berinisial JSP, CP dan SP, di Jalan Sidingamangaraja tepatnya di Rumah Makan Ayam Penyet, Pencak.

“Benar, ada 5 Kg sabu kita amankan dari dalam kamar bertuliskan Sekda di Mess Pemko Tanjungbalai. Kini kasus tersebut masih kiya kembangkan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko (foto), Senin (5/10/2020) di Mapolrestabes Medan.

Kata Kapolrestabes, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemko Tanjung Balai.

“Terkait penemuan sabu tersebut. Sejumlah ASN Pemko Tanjungbalai akan kita periksa. Diantaranya adalah Sekda Kota Tanjungbalai. Untuk menelusuri mengapa narkotika (sabu) bisa ada atau masuk ke dalam kamar Mess Pemko,” sebutnya.

Dijelaskan Kombes Pol Riko Sunarko, seorang pelaku (kurir) yang sudah tertangkap diantaranya oknum wartawan media cetak mingguan. Orangtua dari pelaku memiliki hubungan dekat dengan Wali Kota Tanjungbalai

“Kami akan masih mendalami bagaimana bisa pelaku memakai fasilitas itu, untuk menyimpan sabu itu. Sekda akan kami periksa untuk proses lebih lanjutnya,” tuturnya.

Pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan aksi ini. Mereka mendapatkan imbalan Rp 400 juta, jika barang itu sampai di tujuan.

“Para kurir merupakan jaringan internasional, lintas provinsi. Ketiga pelaku mengaku baru sekali menjadi kurir narkoba. Rencannya barang bukti itu akan dikirim dengan orang lain dan mereka juga mengaku belum menerima upahnya. Tapi ini akan terus dilakukan pendalaman,” ungkapnya.

Dari ke tiga pelaku, awalnya kepolisian menemukan 4 Kg narkoba jenis sabu, dan 5 Kg dari mess Pemko Tanjung Balai. Barang itu didapat dari Dumai, Riau.

“Para pelaku dipersangkakan melanggar UU tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan atau seumur hidup. Kami juga bertekad akan memutus peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.KM-Fad

admin

Recent Posts

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago

27 Pengunjung Cafe Duku Indah di Kutalimbaru Positif Narkoba, Polda Sumut Temukan 141 Butir Ekstasi

koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…

56 tahun ago