MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta usut tuntas dugaan korupsi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) dan Dinas Pekerjaan (PU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ini disampaikan mahasiswa tergabung dalam Pengurus Pusat
Gerakan Mahasiswa Tehnik & Hukum Sumatera Utara (PP GMTH Sumut) saat berunjukrasa di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Jumat (1/2/2019).
“Kejatisu diminta usut dan panggil serta periksa Kadis Kominfo Kab . Paluta, Anwar Sadat Siregar. Dan Kadis PU Kab. Paluta Ramlan Pulungan dan Kabid Bina Marga Dinas PU, M Nuh Pulungan, serta kontraktor/pemborong/rekanan” sebut kordinator aksi, Hasbiyal Mulki Hasibuan.
Dikatakannya, PP GMTH Sumut melaporkan dan menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan orang nomor satu di Dinas Kominfo dan PUPaluta.
Disebutkan Hasbiyal Hasibuan, untuk Dinas Kominfo Paluta, Pemkab Paluta dalam APBD Tahun Anggaran 2018 menganggarkan dalam program kerja dalam pengembangan Internet, yang di laksanakan untuk mendukung pelaksanaan pemerintah berbasis aplikasi melalui pembangunan 6 titik
Tower jaringan Internet.
Pagi anggaran untuk program tersebut sebesar Rp863.690.000, dan realisasi Rp833.832.00. “Kami menduga dalam hal anggaran yang di berikan Pemkab Paluta, diduga terjafi tindak pidana korupsi,” katanya.
Lalu, program pembinaan jurnalistik media cetak dan elektrik dengan jumlah anggaran jurnalistik Rp 674.500.000, Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi Daerah ( PPID) dengan Jumlah Anggaran Rp 117.800.000.
Selanjutnya, program Pemberdayaan Masyarakat Informasi dan Penyiaran dengan jumlah anggaran Rp 316.665.000.
“Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Kepala Kejatisu Fachruddin Siregar segera perintahkan penyidiknya melakukan investigasi, pengusutan dengan memanggil dan periksa Kadis Kominfo Paluta Anwar Sadat Siregar yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA),” pintanya.
Tidak hanya itu, Hasbiyal juga menyampaikan, anggaran sebesar Rp7.512.311.664 tahun 2018 di Dinas Kominfo Paluta sarat dengan KKN.
” Kami siap memberikan bukti dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kominfo Paluta kepada pihak Kejatisu,” tandasnya.
*Dinas PU Paluta
Hasil informasi yang beredar di Kab. Paluta para pengusaha kontraktor tanpa di sebutkan namanya untuk mendapatkan suatu proyek tiap tahun, harus sanggup membayar yang namanya kewajiban ( fee ) kepada orang tertentu. Adapun dugaan tersebut sangat bervariasi yakni10 %.
Menatap tahun 2016, Pemkab Paluta elah menganggarkan di Dinas PU & Pertambangan Energi untuk Rehabilitasi jalan jurusan Gonting Tolang-Sibiobio Kecamatan Dolok dengan nggaran ± Rp 3.000.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sesuai hasil investigasi dilapangan, kata Hasbiyal, diduga kuat terjadi pengurangan bahan material Fisik dan volume seperti tiang pondasi setinggi ± 15 cm, sertu royalti asir urug agar mendapatkan untung yang lebih banyak.
Lalu, rehabilitasi jalan jurusan Gonting Tolang-Sibiobio Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara pada tahun 2016 dengan jumlah anggaran ±Rp 3.000.000.000 dimenangkan oleh PT. Batang Toru Tano Najeges dengan harga penawaran Rp2.964.000.000. Bila ditinjau dengan nilai yang sangat lumayan, namun hasilnya mengecewakan bagi masyarakat
setempat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian menegaskan, laporan dan tuntutan PP GMTH Sumut akan disampaikan serta ditindaklanjuti.
“Kita berterima kasih kepada PP GMTH Sumut, yang menyampaikan, melaporkan dan siap memberikan bukti-bukti dugaan korupsi Dinas Kominfo Paluta. Kita segera melakukan pengusutan,” sebut Sumanggar.red