DITEMBAK. Satu pelaku tewas (foto atas) dan pelaku ditembak di kaki
MEDAN-koranmonitor | Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan tembak mati satu pelaku perampokan tas seorang wanita, saat turun dari mobil di depan Ucok Durian Jalan KH Wahid Hasyim Medan pada Jumat (21/2/2022) sekira pukul 16.15 WIB.
Petugas menangkap lima orang termasuk penadah, seorang di antaranya tewas tertembak di bagian dada, satu ditembak di bagian kaki, sedang dua tersangka lagi diamankan di Mapolsek Medan Sunggal.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Ps Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus menjelaskan, ada tiga tersangkanya. Satu tersanhka berinisial MRA, warga Jalan Setia Luhur No186 C, meninggal dunia setelah tertembak di bagian dada, dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Kemudian, tersangka berinisial FA
(22), warga Jalan Gatot Subroto Medan, dan penadah BS (26), warga Jalan Medan Binjai Km 12,5 Gang Gagak Kecamatan Sunggal.
“Ketika proses pengembangan, pelaku MRA dan FA mencoba merampas senjata api petugas, sehingga dilakukan tindak tegas terukur kepada kedua pelaku. Timah panas mengenai dada kiri tersanhka MRA, dan kaki kiri FA,” sebut Firdaus, Kamis (17/2/2022) malam.
Aksi perampokan bermula, korban dr Renata Nainggolan (55), warga Kompleks Vila Gading Mas, Simpang Marindal, Medan Amplas datang ke Ucok Durian, untuk menemui temannya.
Ketika turun dari mobil, tas miliknya langsung dirampas dua pelaku menaiki sepeda motor. Pelaku menggondol tas berisi uang tunai sekira Rp1 juta, HP, KTP dan ATM. Kasus itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Baru.
Dalam proses penyelidikan, tim Siluman mengenali ciri-ciri pelaku, MRA, Ar, FA dan A. Petugas berhasil meringkus MRA di Jalan Kapten Sumarsono.
“Tersangka MRA mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Wahid Hasyim bersama teman-temannya,” terangnya.
Dari hasil interogasi, sambungnya, Ar dan A ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan). Tersangka FA ditangkap di Jalan Setia Budi Medan. Dia mengaku hasil kejahatan dijual ke BS, yang berhasil ditangkap.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang curas. Polisi menyita barang bukti helm yang digunakan beraksi, jaket yang dipakai, tas dan sepatu yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan serta rekaman CCTV
Adapun motivasi aksi curas itu, mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. Modusnya, merampas tas milik korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Berdasarkan interogasi, pelaku MRA merupakan residivis pada 2017 di Polsek Helvetia kasus 365 KUHP dan 2020 di Polsek Medan Baru kasus serupa.
Pelaku FA residivis tahun 2019 di Polsek Helvetia kasus 365. Dua teman pelaku lagi sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan LP yang berbeda atas nama Ar dan A.
Pelaku MRA melakukan tindak pidana curas sebanyak 20 kali :
1. TKP: Jl KH Wahid Hasyim (Depan Ucok Durian) Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android Oppo F7)
2. TKP: Kapt.Sumarsono, Kerugian: Hp Android Asus
3. TKP: Tj.Sari (Lewat Mawar) Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp 1.300.00 dan Hp Oppo)
4. TKP: Ring Road Kerugian: Hp Oppo A54
5. TKP: Jl.Abdullah Lubis Kerugian: Hp Android Oppo
6. TKP: Jl.Jamin Ginting Kerugian: Hp Android Oppo A54 s
7. TKP: Jl. Ring Road Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.000.000 dan Hp android Vivo)
8. TKP: Jl Sunggal (Depan Loket Bus) Kerugian: Hp Android Oppo A54
9. TKP: Tj.Sari Kerugian: Hp Android Oppo A3s
10. TKP: Jl.Ringroad (Pasar 8) Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android)
11. TKP: Jl Gatot Subroto Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.200.000 dan Hp android Vivo)
12. TKP: Jl KH Wahid Hasyim (Depan Ucok Durian) Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android Oppo F7)
13. TKP: Jl Jamin Ginting Kerugian: Hp android Oppo Reno 6
14. TKP: Jl FlamboyanKerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.500.000 dan Hp android Realme)
15. TKP: Jl Simpang PemdaKerugian: Tas yang berisi (Uang Rp 400.000 dan Hp android Xiaomi Note 9)
16. TKP: Jl Gatot Subroto Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.200.000 dan Hp android Vivo)
17. TKP: Jl Jamin Ginting Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.560.000 dan Hp android Samsung)
18. TKP : Jl Tj. Sari Kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.600.000 dan Hp android Oppo)
Pelaku FA mengakui berperan sebagai tim pantau bersama pelaku A dan pelaku MRA sebagai joki, serta Kapten dalam setiap mereka beraksi.
“Sedangkan pelaku Ar berperan melakukan eksekusi kepada korban. Pelaku BS mengakui sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali,” pungkasnya.KM-fad
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…