Sekda Samosir Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

oleh
Sekda Samosir Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Sekda Samosir pakai rompi tahanan Kejati Sumut

MEDAN-koranmonitor | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir berinisial JS, resmi ditahan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (JPU Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (17/3/2022).

Selain Sekda Samosir, tim JPU juga turut menahan SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan) dan SS (PPK Kegiatan).

Kepala Kejati Sumut IdiantoSH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” kata Yos Tarigan.

Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Dua PPK Kegiatan dan rekanan saat digiring petugas Kejati Sumut

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425.

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.KM-fah