MEDAN | Dugaan korupsi PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) senilai Rp 65 Miliar, kini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Ini dikatakan Kepala Kejati Sumut, Amir Yanto (foto), Senin (20/7/2020) malam, dihadapan para jurnalis dalam acara menyambut HUT Adhyaksa ke 60 di lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
Dikatakannya, tahapan-tahapan penanganan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. PSU, akan disampaikan ke media.
Saat ini masih tahapan penyelidikan, kata Amir Yanto. Dan Tim jaksa masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dugaan korupsi di PT. PSU.
” Nilai kerugian dugaan korupsi di BUMD nya klik Pemprov Sumut itu Rp 56 miliar. Dan nilai itu bisa lebih banyak lagi. Nama BUMD yang kita selidiki PT. Perkebunan Sumut,” sebut Kepala Kejati Sumut.
Kepala Kejati Sumut juga mengatakan, pihaknya (tim jaksa) akan secepatnya menangani proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi PT. PSU.
” Untuk menerapkan tersangkanya. Secepatnya akan kita tingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Amir Yanto.
Dikatakan Kepala Kejati Sumut, pihaknya akan menyisir dugaan korupsi terhadap perusahaan daerah (BUMD) milik pemerintah lainnya.KM-Fahmi
koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…
koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…
koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…
koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…
koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…