Categories: HEADLINE

Sertifikat Pendidik Tidak Dinilai, Pelamar CPNS Guru Lapor Ombudsman

MEDAN | Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru di Sumatera Utara (Sumut), melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, karena sertifikat pendidik mereka tidak didata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut dalam seleksi CPNS. Hal itu mengakibatkan 33 pelamar tidak lulus seleksi.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Achir Nauli Gading Harahap mengatakan, Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 memberikan kekhususan terhadap pelamar CPNS guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama dan Kemenristek Dikti.

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari Republik Indonesia Nomor: B/646/S.SM.01.00/2018 tertanggal 30 November 2018, yang menyatakan, berkaitan dengan penggunaan sertifikat pendidik berdasarkan Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi, setiap peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi jabatan guru yang telah dinyatakan lulus SKD akan diberikan nilai penuh (100,00) pada hasil SKB.

“BKD Provinsi Sumatera Utara telah mendata terdapat 74 perserta seleksi CPNS 2018 guru yang memiliki sertifikat pendidik. Setelah dilakukan verifikasi keabsahan dan lineritasnya berdasarkan Permendikbud No. 46 Tahun 2016, hanya terdapat 39 orang sertifikat pendidik yang terdata di laman http://ppg.ristekdikti.go.id/cekserdik/,” katanya, Rabu (5/2/2019).

Ombudsman menilai telah terjadi dugaan Maladministrasi, ketika BKD Provinsi Sumatera Utara hanya memeriksa secara mandiri laman sertifikat pendidik Kemenristek Dikti. Dan tidak memeriksa laman sertifikat pendidik pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, serta laman sertifikat pendidik Kementrian Agama.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan Pengumuman No: 800/0700/BKD/II/2019 tentang Hasil Seleksi Akhir CPNS di Lingkungan Pemprov Sumut Formasi Tahun 2018 yang menyatakan, hanya mengecek sertifikat pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemensristek Dikti.

Gading Harahap menjelaskan, apa yang dilakukan BKD Sumut itu, mengakibatkan 33 orang peserta seleksi CPNS 2018 yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Kemenag, tidak diberikan nilai penuh (100,00) pada hasil SKB sesuai ketentuan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.

Disebutkannya, atas laporan ini Ombudsman langsung melakukan Reaksi Cepat dengan menemui Kepala BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip.

Menurut Gading Harahap, Kaiman beralasan tidak didatanya sertifikat pendidik pelamar di laman Kemendikbud dan Kemenag karena BKD hanya diberikan akses laman Kemenristekdikti. Namun BKD Sumut telah berkirim surat ke Kemenpan RB untuk menanyakan hal tersebut.

“Di surat yang mereka (BKD) sampaikan ke BKN pusat, dasar mereka melakukan itu karena adanya surat Menristek Dikti. Padahal Menristek Dikti cuma menekankan kalau sertifikat yang mereka keluarkan, diceknya di lama itu, bukan hanya lama itu saja yang dicek. Harusnya dicek juga situs Kemenag dan Kemendikbud,” ungkap Gading.

Dikatakan Gading, Ombudsman akan akan memanggil kembali BKD Pemprov Sumut dan berkoordinasi dengan BKN perwakikan Sumut untuk penyelesaian kasus tersebut.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar meminta BKD Sumut menunda proses tahapan pemberkasan para pelamar CPNS sampai masalah ini selesai.

“Karena kami melihat, bisa saja yang 33 ini justru bisa lulus bila nilai untuk sertifikat mereka diberi nilai 100,” kata Abyadi.

Kepala BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip ketika dikonfirmasi mengatakan, proses verifikasi termasuk penambahan nilai bagi pelamar dengan sertifikat pendidik dilakukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Pihaknya hanya menyediakan tempat ujian bagi para pelamar CPNS.

“Seluruhnya tidak ada terkait dengan pansel daerah. Kita serahkan ke pansel pusat untuk diverifikasi di sana. Panselnas yang menambahkan. Tugas daerah hanya menyiapkan tempat ujian, menerima dokumen mereka dan kita serahkan ke pusat,” pungkasnya.KM-red

admin

Recent Posts

Kemkomdigi: Internet di Sekolah Rakyat Untuk Digitalisasi Pendidikan

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan ketersediaan akses internet, untuk mendukung…

56 tahun ago

Rico Waas: Tunjukkan Kota Medan Ke Dunia Melalui Ragam Kebudayaan

koranmonitor - MEDAN | Parade Budaya Colorful Medan Night Carnival 2025 yang digelar Pemko Medan dalam…

56 tahun ago

Jampidsus: Reynanda Ginting Sosok Berdedikasi Tinggi Dalam Menjalankan Tugas

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, anggota…

56 tahun ago

Wanita Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk di Jalan Brigjen Zein Hamid

koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita pengendara sepeda motor tewas secara Mengenaskan setelah dilindas truk di…

56 tahun ago

Ini Kata Perbaikan, Soal Senjata Api Milik Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting

koranmonitor - MEDAN | Senjata api (senpi) jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang…

56 tahun ago

Mensos Umumkan 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Titik Sekolah Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengumumkan sebanyak 1.469 guru telah dipersiapkan…

56 tahun ago