HEADLINE

Skandal Suap Proyek Jalan PUPR Sumut: Dirut PT DNG Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Anaknya Dihukum 2 Tahun

koranmonitor – MEDAN | Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (Dirut PT DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Sementara anaknya, Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, divonis 2 tahun penjara dalam perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut).

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Khamozaro Waruwu di ruang Cakra Utama, Senin (1/12/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap kedua terdakwa. Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Rayhan dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan, seperti belum pernah dihukum, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Kirun bersedia menjadi justice collaborator (JC), serta Rayhan yang masih berstatus mahasiswa.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menentukan sikap.

“Para pihak dipersilakan menyatakan menerima atau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari,” ujar hakim Khamozaro.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, Eko Putra Prayitno, yang sebelumnya menuntut Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2,5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan terbukti menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto.

Total aliran dana suap mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diberikan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam proses lelang metode e-Katalog di Dinas PUPR Sumut agar perusahaan itu mendapatkan sejumlah paket pekerjaan.

Dalam dakwaan dijelaskan, Topan Obaja Putra Ginting memerintahkan percepatan proses e-Katalog, untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu senilai Rp96 miliar, serta proyek Ruas Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, meski dokumen perencanaan belum rampung.

Rayhan kemudian menyerahkan uang suap sesuai instruksi Kirun sebagai bagian dari pengaturan proyek tersebut. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

Gotong Royong Lawan Rob: Wali Kota Medan Apresiasi PSP Foundation, Perahu Karet Siap Evakuasi

koranmonitor - MEDAN | Upaya kesiapsiagaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menghadapi ancaman banjir rob…

56 tahun ago

Lagi, Kejari Medan Tahan Tersangka Korupsi MFF 2024, Kini Giliran Kabid Koperasi dan UKM

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival…

56 tahun ago

Wakapolda Sumut Tinjau Posko Pengungsian di Belawan

koranmonitor - MEDAN | Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Rony Samtana, meninjau Posko Pengungsian korban…

56 tahun ago

Kahiyang Menyiapkan Bantuan Korban Banjir dan Longsor, Bobby Nasution Mendistribusikan

koranmonitor - MEDAN | Ketua TP PKK Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu turut mengawal langsung…

56 tahun ago

Polres Binjai Imbau Warga Tak Panik, Pasokan BBM di Sumut Dipastikan Aman

koranmonitor - BINJAI | Menyusul kabar mengenai kelangkaan minyak yang beredar di media sosial, Satuan…

56 tahun ago

Polres Labusel Kirim Tiga Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Batang Toru

koranmonitor - LABUSEL | Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengirimkan tiga truk besar berisi bantuan…

56 tahun ago