MEDAN | Komisi Yudisial( KY) sempat pantau atau mengawasi hakim Pengadilan Negerin(PN) Medan, Almarhum Jamaluddin saat menangani kasus perdata tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) kasus Mujanto.
Ini dikemukakan Penghubung KY Perwakilan Sumut, Muhrizal SH (foto) usai bertemu Ketua PN Medan, Sutio Sumagi Akhirno di ruang kerjanya, Senin(2/12/2019).
Menurut Muhrizal, pengawasan terhadap kasus tersebut baru usai 2 pekan lalu. Hasilnya, gugatan Armen Lubis ( penggugat) melawan Presiden, Jaksa Agung dan Kajati Sumut ditolak Majelis Hakim yang diketuai Jamaluddin.
Sedangkan hasil pengawasan KY tentang prilaku hakim Jamaluddin selama menangani kasus besar itu, akan dikirim ke Komisioner KY
“Jadi kita belum menyimpulkan apakah prilaku hakim yang menangani kasus Mujianto itu negatif atau positif,” jelas Muhrizal.
Seperti diketahui Armen Lubis mengklaim korban penipuan Mujianto menggugat Presiden,Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ke PN Medan karena menerbitkan SP2 HP perkara Mujianto.
Armen Lubis selaku korban penipuan Rp 3 miliar itu mengajukan gugatan merasa dirugikan oleh tergugat- tergugat. Selain gugatan perdata Armen Lubis juga mempraperadilankan (Prapid) Kejaksaan Agung dan Kejatisu ke PN Medan. Namun prapid Armen juga ditolak hakim.
Mujianto Sempat Buron & Ditangkap
Kasus penipuan Rp 3 miliar tersebut, Mujianto yang dijadikan tersangka sempat ditangkap Polda Sumut di Jakarta,karena masuk Daftar Pemcaharian Orang( DPO) karena kabur saat akan diserahkan ke Kejati Sumut.
Selain kasus Perdata, KY juga memantau perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangani hakim Jamaluddin. Terhadap kedua kasus tersebut,hasilnya prilaku hakim dinyatakan positif.
Selain hakim Jamaluddin, KY saat ini sedang memantau prilaku hakim T Oyong dan Erintuah Damanik yang sedang menangani gugatan kontraktor yang menggugat Pemprovsu karena memutus kontrak pengerjaaan proyek Jalan.KM-red