HEADLINE

Target PAD Kota Binjai Tak Capai, Diduga Miliaran Rupiah Pajak Restoran Bocor, APH Diminta Dalami

koranmonitor – BINJAI | Kota Binjai diguncang temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Laporan audit BPK mengungkap kebocoran luar biasa dalam penerimaan Pajak Restoran Pemko Binjai yang anjlok drastis, sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kondisi ini memicu desakan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut tuntas penyimpangan pajak restoran sejak tahun 2022 hingga 2024, yang dikelola oleh Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.

Data yang dihimpun, tahun 2024 saja, dari target ambisius Rp21,77 miliar, Pemko Binjai hanya mampu meraup Rp 12,34 miliar. Angka ini menunjukkan defisit pendapatan yang signifikan, membuat keuangan daerah terus merugi.

Yang lebih mencengangkan, fenomena anjloknya pendapatan pajak ini bukan kali pertama, melainkan sudah terjadi secara konsisten sejak tahun 2022, namun diduga Kepala BPKAD Kota Binjai belum pernah diperiksa oleh APH.

Ironisnya, di tengah kerugian miliaran rupiah yang terus membayangi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Erwin Toga, masih kokoh di posisinya. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga membenarkan wartawan terkait pajak restoran miliaran rupiah bocor, malah mengarahkan ke Kabid PAD. Namun anggotanya, Plt. Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKAD Binjai Wanda bersama stafnya menyebutkan tidak tercapainya target mengingat potensi target terlalu besar, sehingga tidak tercapai sejak tahun 2022 hingga 2024.

“Ia memang tidak tercapai bang. Namun itu karena potensi target pajak restoran yang terlalu tinggi bang. Nah, kita sudah maksimal untuk melakukan pengutipan kepada wajib pajak (WP) selaku pengusaha,” ujarnya.

Terlebih lagi, Plt. Kabid PAD didampingi stafnya saat berada di ruangan menyebutkan bahwa perhitungan potensi target yang di sahkan itu hanya penilaian TAPD.

“Itu potensi target pajak restoran yang terlalu besar di tetapkan oleh TAPD. Restoran namun nyatanya pengutipan pajak itu tidak begitu besarnya. Jadi Kota kedepan akan menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan pengutipan ke pengusaha yang dikenakan pajak restoran” tambahnya.

Disinggung bahwa konsumen secara terang-terangan dikenakan pajak 10% ketika membeli di restoran. Namun kemungkinan pihak pengusaha atau WP terindikasi menggelapkannya dengan tidak membayar atau memperkecil nilai pembayaran. Staf BPKAD itu menjelaskan bahwa itu tidak ada dan belum ditemukan.

“Kalau konsumen pajak itu bisa di titipkan ke pengusaha restoran, artinya konsumen itu subjek pajak, jadi kami yang mengutip pajak dari pengusaha itu. Sejauh ini kita belum menemukan adanya hal yang seperti itu. Makanya pihak kita kedepan fokus untuk menggandeng Kejaksaan dalam melakukan pengutipan pajak restoran agar optimal sesuai dengan potensi target yang di tetapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, mengingat adanya dugaan pajak restoran yang terus-menerus tidak tercapai, praktisi hukum, Ferdinand Sembiring, SH, dengan tegas menyatakan bahwa kecilnya pendapatan pajak restoran dari target yang telah disepakati secara legislatif dan eksekutif mengindikasikan adanya “kejahatan” yang diselenggarakan.

“Ini bukan lagi rahasia. Kita sebagai konsumen membayar PPN 10% di setiap struk restoran. Pertanyaannya, apakah pajak yang sudah kita titipkan itu benar-benar sampai ke kas daerah? Ini yang harus dibuktikan, apakah ada penggelapan atau tidak,” ujar Ferdinand dengan nada geram.

Mendesak APH, Ferdinand diturunkan agar penyelidikan mendalam segera dilakukan terhadap seluruh penerimaan pajak restoran di Binjai dari tahun 2022 hingga 2024.

“APH harus segera mengusut tuntas. Jangan sampai kerugian miliaran rupiah ini hanya menjadi catatan tanpa ada pertanggungjawaban hukum ditengah defisitnya keuangan Pemko Binjai!,” tutupnya.

“Kasus ini menjadi sorotan tajam, menguji komitmen Pemko Binjai dalam pengelolaan keuangan daerah dan integritas para pejabatnya,” jelasnya.

Publik menanti langkah konkret dari APH untuk mengungkap kebenaran di balik anjloknya pajak restoran yang merugikan masyarakat Binjai. KM-Nasti

koranmonitor

Recent Posts

Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi, Diwarnai Tiga Pinalti

koranmonitor - JAKARTA | Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Arab Saudi dengan skor tipis 2-3…

56 tahun ago

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago