Terlibat Narkoba, Anggota DPRD Labura Ditangkap di Medan

oleh -225 views

MEDAN | Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30), ditangkap Petugas Satnarkoba Polrestabes Medan, karena terlibat kasus narkoba.

Tersangka PG anggota DPRD Labura dari Partai Hanura, merupakan warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Informasi diperoleh wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) menyebutkan, tersangka PG ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan.

Wakil rakyat itu diamankan karena keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi, bersama dua tersangka lain berinisial JL (27), warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu, dan perempuan berinisial LR (22), warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, tepatnya di Jalan Iskandar Muda Medan pada Jumat (20/11/2020) dinihari.

“Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY, yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemdian dilakukan pemeriksaan, dan penggeledehan,” sebut AKBP Irsan Sinuhaji.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Irsan, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink, di dalam mobil yang ditumpangi ketiganya.

Petugas selanjutnya mengamankan ketiganya ke Mapolrestabes Medan berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

“Hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba, sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan,” sebutnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh asal muasal narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.KM-vh/mora