BATU BARA | Lagi asyik minum tuak di salah satu warung tuak di Jambi, mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara ditangkap petugas Polres Batu Bara.
Mantan Kades Gunung Rante bernama Hadirman Situmorang (39), merupakan tersangka kasus penggelapan uang negara dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 431 Juta lebih.
Akibat perbuatannya, tersangka Hadirman Situmorang mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengungkapkan penangkapan tersangka Hadirman Situmorang pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (3/11/2020).
Dikatakan AKP Bambang, tersangka diciduk unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara dibantu petugas Polsek Bajubang, dari di Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi.
Kemudian unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara membawa tersangka Hadirman Situmorang ke Polres Batu Bara, untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Gunung Rante pada TA 2018 dan T.A 2019.
Diuraikan AKP Bambang, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara sejak tahun 2019 telah melakukan penyidikan dan penyekidikan berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 27 Juli 2020.
Pada laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681 yang diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.
Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang diduga melakukan penyelewengan atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2018 dan 2019.
Setelah Unit Tipikor melakukan penyidikan Agustus 2019, Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang pada April 2019 sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa.
Kemudian tim Penyelidik Sat Reskrim Polres Batu mencari keberadaan Hadirman Situmorang dan akhirnya diketahui telah melarikan diri ke Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut pada 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju Provinsi Jambi untuk memastikan keberadaan Hadirman Situmorang.
Akhirnya tim unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menciduk Hadirman Situmorang, Jumat (23/10/2020) Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi.
Terhadap tersangka Hadirman Situmorang diancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rn. 200 000 000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Ancaman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.KM-Red/ep
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik Togap Simangunsong…
koranmonitor - MEDAN | Terungkap, identitas pria yang nekat melompat dari fly over Jamin Ginting…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses penganggaran dua proyek yang memenangkan…
koranmonitor - MEDAN | Warga dan pengendara jalan Jamin Ginting mendadak dikejutkan, seorang pria tanpa…
koranmonitor - MEDAN | Polisi tembak tiga pelaku penikaman dan perampasan motor milik wanita bernama…
koranmonitor - Binjai | Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja…