MEDAN | Umar Ritonga (30) yang dikenal sebagai orang dekat Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021, divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis Hakim Tipikor PN Medan, Kamis (12/3/2020).
Selain hukuman penjara, majelis hakim dalam amar putusannya membebani terdakwa Umar Ritonga (foto) membayar denda Rp 200juta, subsider 4 bulan kurungan, karena menerima suap sebesar Rp 24 miliar.
Menurut Ketua majelis hakim Jarihat Simarmata, terdakwa Umar Ritonga bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu Panggonal Harahap (saat itu) telah menerima suap sebesar Rp 24 miliar dari kontraktor Efendy Sahputra alias Asiong.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, papar hakim.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Umar Riyonga melalui Penasihat Hukumnya Iwan Harahap dari kantor hukum Dam Hasonangan Harahap menyatakan pikir-pikir.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim.lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp 250juta subsider 4 bulan kurungan.
Sesuai dakwaan, terdakwa Umar Ritonga bersama dengan Pangonal Harahap dan Tamrin Ritonga (keduanya telah divonis dan berkekuatan hukum tetap), melakukan beberapa perbuatan menerima suap terkait dengan proyek di Labuhanbatu.
Setidaknya melalui terdakwa Umar Ritonga, sang bupati telah menerima uang yang seluruhnya Rp 24 miliar pada tahun 2016, Rp 500juta tahun 2017, Rp 600juta tahun 2018.
Lokasi penerimaan uang, Bank Sumut Cabang Rantau Prapat dan di rumah Dinas Bupati Labuhan Batu Jl WR. Supratman No. 44 Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Suap.yang diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya. Terdakwa mengetahui hadiah berupa uang sejumlah Rp 24 miliar dari Efendy Sahputra alias Asiong (telah vonis, berkekuatan hukum tetap), agar sang bupati memberikan beberapa paket pekerjaan TA 2016, 2017 dan 2018.
Desember 2015, Tamrin Ritonga
(Ketua Tim Sukses Pemenangan Pilkada Pangonal Harahap) dan Ahmad Rizal Dalimunte (Bendahara Tim Sukses ) melakukan pertemuan dengan Efendy Sahputra di Hotel Grand Angkasa, Medan.
Uang Diserahkan Rumah Dinas Bupati
Pertemuan untuk membicarakan mengenai perkenalan Pangonal dengan Efendy. Tujuannya agar Efendy bersedia memberikan pinjaman uang guna membayar hutang Pangonal kepada pengusaha Aswan Riyadi dan Aswin Riyadi.
Rupanya, Efendy menyetujui hutang itu dengan imbalan mendapat paket pekerjaan di Labuhanbatu. Kemudian perusahaan-perusahaan yang digunakan Efendy diumumkan sebagai pemenang sesuai arahan Pangonal.
Proyek yang dimenangkan Efendy berkisar 10 antara lain, Peningkatan Jalan Aek Paing- Bukit Perjuangan Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara, Lanjutan Peningkatan Jalan Patuan Nalobi Kec. Rantau Selatan dan Lanjutan peningkatan jalan Jurusan Mailil Padang Haloban Kec. Bilah Barat dan lain-lain.
Pada tanggal 31 Oktober 2016, Pangonal menerima uang senilai Rp500 juta dalam bentuk cek dari Efendy. Selanjutnya Pangonal meminta terdakwa untuk mencairkan cek di Bank Sumut Cabang Rantauprapat.
Setelah cek dicairkan, terdakwa menyerahkannya kepada Pangonal di rumah Dinas Bupati Labuhanbatu.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…