koranmonitor – BINJAI | Usai dihukum 12 Bulan hingga dibebastugaskan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting diketahui pada akhir November 2025 lalu, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Ralasen dipanggil dan diperiksa sebagai Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022-2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/11/2025.
Wartawan pun melakukan wawancara secara eksklusif, Ralasen mengatakan jika ia diperiksa tak sesuai dengan surat panggilan kejaksaan itu. Ia malah diperiksa pada penyidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal.(4/1/2026).
“Awalnya saya kaget kok Baru pertama dipanggil atas dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif, tiba – tiba surat panggilannya sudah penyidikan. Tenyata saya ditanyai soal dugaan korupsi pada dana insentif fiskal,” ujar Ralasen, Sabtu (3/1/2026).
Lanjut Ralasen, penyidik kejaksaan menanyakan sumber dana insentif fiskal. Dan apakah ia menerima dana dari rekanan yang mengerjakan proyek yang bersumber dari dana insentif fiskal.
“Saya bilang tidak ada dalam BAP. Bahkan penyidik menanyakan saya soal adakah saya menawar-nawarkan proyek kepada rekanan, saya bilang tidak ada. Sempat disinggung juga sama penyidik inisial JW, AG, dan DA yang membawa-bawa proyek dan rekanan,”cetusnya.
Banyak proyek yang bersumber dari dana insentif fiskal yang tidak dikerjakan, bahkan ada yang dibatalkan karena anggaran sudah dialihkan.
“Uangnya dipulangkan. Gitu pun ada juga beberapa yang dikerjakan sudah selesai dan belum dibayar. Hanya seputar-putar itu ajalah saya bertanya sama kejaksaan pada waktu itu. Dan saya terima kasih juga Pengajuan atau permohonan dana insentif fiskal yang ditandatangani pak wali kota,” kata Ralasen.
Ralasen pun sempat menceritakan bagaimana awal mulanya dana insentif fiskal Rp 20,8 miliar bisa diperoleh Pemko Binjai pada tahun 2024 lalu.
“Saya dan asisten II yang ngurus ke Jakarta. Dan Dinas Pertanian dikasih Rp 7,5 miliar, sebelumnya semua perencaan sudah kami buat,” kata Ralasen.
“Ternyata di dalam perjalanannya, dana Rp 7,5 miliar itu gak diberikan ke Dinas Pertanian, digeser. Dinas Pertanian hanya dapat sekitar Rp 500 juta. Jadi bagaimana, rekanan sudah pada mengerjakan proyek, tak hanya itu ada yang gak jadi,” sambungnya.
Karena saat itu saya masih menjabat Kepala Dinas, Ralasen pun bertanggung jawab atas kegiatan yang sudah dikerjakan rekanan sekalipun saya harus berhutang.
“Terakhirnya saya pribadi yang berutang, saya selaku kepala dinas yang bertanggungjawab. Biarkan ini sumbangan saya kepada masyarakat. Saya bilang wali kota tidak komitmen, karena dari awal soal dana insentif fiskal, wali kota menyuruh saya ke Jakarta bersama asisten II. Kami langsung jumpa di rumah dinas,” ujar Ralasen.
Dalam perjalanannya, Ralasen dan asisten II dua kali berangkat ke Jakarta di akhir tahun 2022 dan 2023 pakai dana APBD.
Namun yang ketiga Ralasen mengaku mereka memakai dana pribadi, karena harus sering ke Jakarta untuk mendapatkan dana insentif fiskal.
“Karena perintah pak wali, inikan harus berhasil. Dan ada tiga kegiatan dengan nilai yang berbeda, kenapa Dinas Perhuhungan dapat sekian, kenapa diletakkan di Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian, itu semua pak wali yang ngatur,” ucap Ralasen.
“Kami OPD sudah konsep, tapi pak wali yang ngarahkan. Total pengajuannya cuma Rp 15 miliar. Tapi yang masuk lebih, makanya pak wali pernah bilang, “kau memang hebat asisten ku, besok ku kasih Rp 20 juta berangkat bersama keluargamu jalan-jalan” itu pernyataan pak wali sama asisten II,” tambahnya.
Sementara itu praktisi hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring mengatakan, pemanggilan Ralasen pada saat itu sebagai upaya dugaan mencari kambing hitam untuk dijadikan tersangka.
“Kita sangat menyayangkan soal pemanggilan oleh kejaksaan. Di panggilan tersebut tidak jelas terkait kasusnya. kita melihat ada upaya dugaan pengaburan kasus,” kata Ferdinand.
“Jadi kita sangat bingung, materi pemanggilannya adalah penandatanganan kontrak fiktif. Nah, apakah ini merupakan kasus korupsi, atau pidana umum? Ini harus jelas materi pemeriksaannya. Kalau pidana umum, kenapa kejaksaan yang melakukan pemeriksaan? Atau mencari panggung untuk siapa yang akan dijadikan tersangka? Ini harus jelas,” sambungnya.
Lebih lanjut Ferdinand menyatakan bahwa pemanggilan tersebut adalah bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan Kejaksaan Negeri Binjai.
Sementara itu penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20,8 miliar, resmi diberhentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Pemberhentian penyelidikan oleh kejaksaan berdasarkan surat nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025 kemarin.
Gitu pun jika ada petunjuk atau petunjuk, dan ada hal-hal yang bisa membuka dugaan korupsi itu terang benderang, bahwa itu tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Binjai akan menerimanya.
Perlu diketahui perjalanan dugaan korupsi pada pengelolaan dana fiskal ini, cukup menarik dan menyita banyak perhatian orang.
Mulanya dugaan korupsi ini, diberitakan oleh Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Maret 2025 lalu.
Bahkan penyelidik Kejatsu telah mendatangai kantor BPKPAD Kota Binjai untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana insentif fiskal.
Namun di tengah perjalanan, penjelajahan diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai.
Ada 39 orang Saksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rekanan atau penyedia proyek pun diperiksa secara bergantian oleh penyelidik Kejari Binjai.
Hingga akhirnya pada bulan Agustus 2025, dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal ini, status perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menariknya, pada saat wartawan melakukan doorstop di Kantor Wali Kota Binjai pada Bulan Agustus 2025 lalu, Iwan selaku Kajari baru mengaku tak tahu apa-apa soal dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal.
Kemudian pada Bulan Oktober 2025, Kajari Binjai, Iwan Setiawan sempat mengaku penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal Rumit (Sulit).
Hingga akhirnya pada tanggal 23 Desember 2025, penyidikan dugaan korupsi dana isentif fiskal yang bernilai Rp 20,8 miliar resmi dihentikan Kejaksaan Binjai. KM-merah






