koranmonitor – MEDAN | Selebgram dan seleb TikTok Ratu Entok Resmi ditahan kasus dugaan penistaan agama, setelah usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Selasa (9/10/2024).
“Hasil gelar perkara Irfan Satria Putra alias Ratu Entok ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Senin malam, (8/10/2024).
Pasal yang dikenakan terhadap Ratu Entok atas perbuatannya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Ratu Entok diamankan petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa siang, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Betul (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya,” sebut Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare. Seleb Tiktok dengan nama asli Irfan Satria Putra, berkata ke arah foto Yesus di ponselnya, agar mencukur rambut yang panjang.
“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” ucap Ratu Entok di akun Tiktoknya.
Atas perkataan tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut, dengan nomor laporan : STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024. KM-fad/red