HEADLINE

Viral! Diduga Oknum Polisi Aniaya Pengunjukrasa, Kapolda Sumut Minta Maaf

koranmonitor – MEDAN | Sebuah video adanya penganiayaan diduga dilakukan oknum kepolisian terhadap pengunjukrasa di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (26/8/2025) beredar luas di masyarakat.

Dalam video yang diduga direkam di kawasan salah satu bank itu terlihat sekelompok orang diduga personel kepolisian mengamankan seorang pria pengunjukrasa.

Pria yang digiring secara paksa itu kemudian sempat dibaringkan di halaman bank tersebut. Terlihat salah seorang pria berbadan gempal dan mengenakan masker langsung menginjak bagian wajah korban.

Terlihat juga dari salah satu orang di kelompok pria berpakaian sipil tersebut mirip Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya dengan ciri khas mengenakan topi ke belakang.

Tak sedikit masyarakat yang mengecam aksi brutal diduga petugas kepolisian tersebut. Bahkan, ada yang sempat mengejar terduga pelaku. “Woi, woi, orang itu (kenapa dipijak),” ujar warga di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dikonfirmasi tentang penganiayaan diduga dilakukan personel kepolisian. Km itu mengatakan, akan dicek terlebih dahulu.

“Dicek dulu,” tandas AKBP Bayu Putro Wijayanto, Rabu (27/8/2025).

Sementara, terkait unjukrasa ricuh tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, angkat bicara mengenai peristiwa bentroknya personel kepolisian dengan massa aksi demo saat menyampaikan aspirasinya di DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025).

Ia mengungkapkan, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut karena massa demonstran bertindak anarkis dan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.

“Seharusnya aksi berakhir pukul 18.00 WIB. Tetapi seperti yang kita lihat, justru terjadi pengrusakan fasilitas umum hingga pelemparan terhadap petugas. Sehingga aparat mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” kata Kapolda, Rabu (27/8/2025).

Whisnu menyebutkan, Polda Sumut dan jajaran sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, perlu diingatkan harus dilakukan sesuai aturan dan tanpa melanggar hukum.

“Setiap warga negara punya hak menyampaikan pendapat. Bahkan, Polri selalu memberikan pengamanan. Tapi kalau sudah anarkis dan melanggar hukum, pasti akan kami tindak,” sebutnya. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Di Tengah Kabar KKN dan Sewa Pembangkit 50 T, Prabowo Siapkan Pengganti Dirut PLN?

koranmonitor - JAKARTA |Sebagai BUMN yang memonopoli seluruh sistem kelistrikan di tanah air, sangat miris…

13 jam ago

Bidhumas Polda Sumut Gelar Rakernis, Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri

koranmonitor - MEDAN | Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Kerja Teknis…

14 jam ago

Granat Sumut Apresiasi Langkah Wali Kota Medan Robohkan Bangunan Sarang Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara mengapresiasi langkah tegas Wali Kota…

19 jam ago

Dishub Medan: Stiker Barcode Parkir Berlangganan Masih Bisa Dipakai Hingga Masa Aktif Habis

koranmonitor - MEDAN | Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, yang tetap…

19 jam ago

2 Pengunjuk Rasa Direhabilitasi, 42 Lainnya Dipulangkan Usai Pemeriksaan di Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Dua dari ratusan peserta aksi unjuk rasa di DPRD Sumut dinyatakan positif…

20 jam ago

Kunjungi Pelabuhan Merak, Ijeck Tekankan Informasi Kemaritiman Penting Demi Upaya Keselamatan

KORANMONITOR.COM, BANTEN - Anggota Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pelabuhan Merak,…

21 jam ago