koranmonitor – MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil meringkus Sulaiman Daud, buronan Kejaksaan Negeri Medan yang telah kabur selama hampir 10 tahun.
Sulaiman Daud ditangkap di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Kamis (16/10/2025) malam sekitar pukul 23.10 WIB.
Penangkapan berlangsung menegangkan. Saat akan diamankan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dengan dukungan personel Intelijen Kejari Gayo Lues dan aparat setempat.
Sulaiman merupakan terpidana kasus narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Dalam perkara itu, ia terbukti menerima dan menyerahkan ganja golongan I seberat 355 kilogram, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan, untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues, guna menjalani vonis hukuman seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2015.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan yang berusaha menghindari hukum.
“Program Tabur ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap terpidana mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba bersembunyi dari keadilan,” ujar Husairi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan agar menyerahkan diri secara sukarela, sebelum aparat menjemput paksa.
“Lebih baik menyerahkan diri daripada tertangkap dengan cara-cara yang lebih keras,” tegasnya.
Penangkapan Sulaiman menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumut dalam mendukung program nasional Tabur 31.1 yang digagas Jaksa Agung RI, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dari Medan hingga pelosok Aceh. KM-fah/R