13 Jam Diperiksa, Doni Salmanan Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

oleh
13 Jam Diperiksa, Doni Salmanan Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Doni Salmanan

JAKARTA-koranmonitor | Doni Salmanan akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, oleh Bareskrim Polri.

Doni Salmanan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex usai polisi melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.

“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan.

Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis, dan Doni Salmanan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ponsel dan YouTube Disita
Polisi menyita ponsel hingga akun YouTube Doni. “Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex,” kata Ramadhan .

Selain itu, polisi juga menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, hingga flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.

Polisi juga menelusuri aliran aset milik tersangka Doni Salmanan. Nantinya, polisi akan menyita aset yang terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Doni.

“Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini,” katanya.KMC