HUKUM

18 Kg Sabu Milik Jaringan Antarprovinsi Dimusnahkan di Mapolrestabes Medan

koranmonitor – MEDAN | Narkotika jenis sabu lebih kurang 18 kg milik jaringan antarprovinsi Aceh – Jakarta, yang disita dari 2 tersangka sebagai pemasok dimusnahkan di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/5/2022).

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda di Mapolrestabes Medan. Hadir pada kegiatan itu, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Dandim 02/01 Medan Kolonel Ferry Muzzawad, Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol dan pejabat lainnya.

Kombes Valentino menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya loket stasiun bus Medan Jaya dan pada Senin, 25 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal.

Barang bukti sabu tersebut milik tersangka berinsial DS alias D (26), warga Tembung, Pasar VII Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan WI (46), warga Aceh Timur.

“Total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 18.180 gram sabu. Ada juga uang yang disita Rp 11 juta, satu unit ponsel dan dua tas ransel, ” jelas Valentino.

Kepada perugas dan saat pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka.

Sementara, Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman mengatakan, kota Medan harus aman dari peredaran gelap narkoba.

“Kita akan memberikan edukasi kepada generasi bangsa untuk menjauhi narkoba. Diharapakan kepada pihak kepolisian terus menggempur habis peredaran gelap narkoba di Medan,” tandasnya.KM-fad

admin

Recent Posts

Respons Sampah Padat Penduduk: Medan Denai Luncurkan Sistem Kolaborasi Digital dan Call Center WhatsApp

koranmonitor - MEDAN | Kecamatan Medan Denai secara resmi meluncurkan sebuah terobosan baru, dalam pengelolaan lingkungan…

56 tahun ago

Yayasan UISU Berubah Menjadi Yayasan Wakaf UISU

koranmonitor - MEDAN | Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), dalam waktu hampir berubah nama…

56 tahun ago

Ini Alibi Direktur Narkoba Polda Sumut Ditanya Soal DPO Kasus Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut belum berhasil menangkap kasus buronan…

56 tahun ago

Kompolnas: Putusan MK soal Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Susun Strategi Pengembangan Kawasan Unggulan Tiga Sektor

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyusun strategi pengembangan kawasan…

56 tahun ago

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Bongkar ASN Terpapar Judol

koranmonitor - MEDAN | Terungkapnya ribuan ASN dan non ASN Pemprov Sumut terpapar judi online…

56 tahun ago