HUKUM

2 Residivis Kasus Curanmor Tersungkur Ditembak Tim Siluman

MEDAN-koranmonitor | Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus dan terpaksa menembak dua residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kedua pelaku adalah, Rudi Hardi alias Budi Anduk (37) warga Jalan Pelita IV Gang Tangga Batu No.4 Medan, dan Pendri Marulitua Siregar (42) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Penangkapan dan penembakan terhadap kedua residivis curanmor ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK, SH, MH, Sabtu (29/1/2022).

“Pelaku Rudi Hardi alias Budi Anduk mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dan dengan sigap Personil melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki pelaku. Kemudian Tim membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan,” kata Kompol Firdaus.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa Ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/870/XI/2021/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru, dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/08/I/2022/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru.

Kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Jalan Gelas No.19 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.20 WIB.

Dimana korbannya adalah Gaby Mutiara Hutagalung (20) warga Wijaya Kesuma No.153 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

“Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, dua rekaman CCTV, dan handphone android hasil dari penjualan,” kata Kompol Firdaus.

Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini bahwa pelaku melakukan aksi curanmornya untuk mendapatkan uang kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya dengan menggunakan kunci T,” ungkap Kompol Firdaus.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.KM-fad

admin

Recent Posts

Manfaatkan Kawasan Hutan, Sumut Punya Potensi Baru Objek Retribusi Daerah

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memiliki potensi baru objek retribusi…

56 tahun ago

Kecam Aksi Teror Terhadap Irham Buana Nasution, LBH Medan Desak Polda Sumut Usut Tuntas

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didesak mengusut tuntas aksi teror…

56 tahun ago

Sertijab PJU dan Kapolres, Kapolda Sumut Tekankan Loyalitas dan Semangat Kebersamaan

koranmonitor - MEDAN | Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran…

56 tahun ago

Swasembada Pangan, Polda Sumut Tanam Jagung Serentak Targetkan 24 Ribu Ton

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah (Polda) Sumut melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal III, sebagai…

56 tahun ago

Bersama Forkopimda dan PT Lonsum, Polres Labusel Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial

koranmonitor - LABUSEL | Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) melaksanakan penanaman jagung secara serentak Kuartal III…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan peninjauan aset…

56 tahun ago