3 Bandar Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Jalan Binjai-Kuala

oleh
3 Bandar Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Jalan Binjai-Kuala
Tiga tersangka dan barang bukti. (Foto. KMC)

koranmonitor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan pengamanan tiga pria, yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial SP (34), FYP (21), dan FHBS (24).

Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaksi di pinggir Jalan Binjai–Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Senin (29/9/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Sabtu (4/10/2025), menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH bersama anggota langsung menuju ke lokasi sesuai informasi titik. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan tiga pria berdiri di pinggir jalan. Salah seorang tampak memegang bungkus rokok merek Sampoerna, sementara dua lainnya sibuk dengan ponsel mereka,” jelas AKP Junaidi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, yang di dalamnya berisi 2 klip plastik transparan berisi sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri membenarkan penangkapan tersebut. “Dari tangan tersangka ketiga kami menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 8,41 gram, 1 unit ponsel Oppo warna biru, dan 1 unit iPhone warna putih,” ujarnya.

Pelaku ketiga saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. KM-andy/R