Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan perlihatkan barang bukti narkoba, Jumat (27/6/2025). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Tim Spartan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tiga pria kurir jaringan narkoba asal Malaysia, dalam penyergapan di dua lokasi berbeda.
Dari jaringan internasional itu, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 20 Kg, pil ekstasi sebanyak 58.750 butir serta beberapa alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam peredaran gelap narkotika.
”Keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah narkotika ini tidak lepas karena dukungan dari masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada kami terkait dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Polrestabes Medan,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Jumat (27/6/2025) pagi.
Pengungkapan ini berawal dari keberhasilan Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (21/6/2026) lalu di Jalan Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan menangkap 2 tersangka berinisial Mas dan MJN.
”Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menemukan 1 Kg sabu-sabu sebagai barang buktinya. Untuk mengungkap jaringan narkoba dari para tersangka ini petugas kemudian melakukan pengembangan,” kata Kapolrestabes Medan.
Kemudian, pada Sabtu (21/6/2025) dan atas informasi dari kedua tersangka Mas dan MJN, petugas menggerebek sebuah rumah kosan yang dijadikan sebagai gudang untuk menyimpan narkoba di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Dari kosan itu petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ARL dengan barang bukti 19 Kg sabu dan 58.758 butir pil ekstasi.
”Tersangka ARL ini merupakan orang yang dipercaya pemiliknya untuk menjaga rumah kosan tersebut. Secara kebetulan ada 1 kamar kosan yang kosong lalu dimanfaatkan oleh tersangka ARL untuk menyimpan narkoba tersebut,” timpal AKBP Thommy Aruan.
Pengakuan tersangka ARL, seluruh barang bukti dengan total 20 Kg sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi ini jika habis terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.
”Para tersangka ini mengaku sudah 2 kali berhasil meloloskan Narkoba dengan cara yang sama. Namun untuk aksi yang ketiganya dan dengan jumlah yang lebih besar lagi mereka (Para tersangka-red) keburu ditangkap petugas,” papar Aruan. KM-ded/Red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…