3 Pria dan 2 Wanita Diciduk Polsek Labuhan Ruku, 1 Diantaranya Terduga Bandar

oleh

BATUBARA | Terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Dua wanita, satu diantaranya terduga sebagai bandar sabu bersama 3 pria diringkus tim buser Polsek Labuhan Ruku dari 2 tempat berbeda pada Kamis (15/8/2019).

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Selamat M, SH kepada wartawan, Jumat (16/8/2019) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan di 2 lokasi berbeda terkait narkotika jenis sabu, Kamis (15/8/2019)

Dikatakan Kapolsek, berbekal informasi akurat dari masyarakat ada seorang bandar Narkotika jenis Sabu yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama dengan seorang teman prianya dan seorang teman wanitanya.

Kemudian tim buser Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak berangkat ke TKP dan melakukan penggrebekan.

Pada penggerebekan di Dusun III Desa Tali Air Permai Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 21.30 Wib tim buser berhasil meringkus 2 orang perempuan dan seorang laki-laki serta berbagai barang bukti.

Mereka adalah terduga bandar sabu Misna (33) seorang ibu rumah tangga warga Dusun III Desa Tali Air Permai Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara, serta Andi Supranata (31) pekerjaan Supir warga Dusun II Desa Marihat Bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun dan teman wanitanya Sriyana (36) berprofesi sebagai Biduan keyboard warga Jln. Tengar Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.

Barang bukti yang ditemukan di TKP dan disita adalah 1 paket besar Narkotika jenis Sabu, 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu, 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu, Uang tunai Rp. 110.000, 1 timbangan elektrik, 3 HP Nokia Warna Hitam, 2 kaca pirek, 12 pipet, 6 mancis, 4 buah dompet, 1 buku notes.

Juga ditemukan dan disita 12 plastik transparan kosong ukuran sedang, 17 plastik transparan kosong ukuran kecil, 2 jarum, 1 bong terbuat dari botol minuman Lasegar, 2 jam, 1 cincin, 1 buah gelang, 1 kalung, 1 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 Sim B1 Umum An. Andi Supranata dan 1 batu cincin.

Sebelumnya tim buser Polsek Labuhan Ruku juga berhasil mengamankan tersangka penikmat sabu Zakaria (21) dan Putra Ramadhan (19), keduanya warga Dusun II Desa Padang Genting Kec. Talawi Kab. Batubara.

Keduanya diringkus Kamis (15/08) sekira pukul 15.00 Wib. ketika sedang melintas di Jln. Perintis Kemerdekaan Link. III Kel. Labuhan Ruku Kec. Talawi Kab. Batubara.

Mereka diringkus karena sewaktu diberhentikan dari kendaraannya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu dan 1 buah kaca pirek.

Seluruh tersangka dan barang bukti dari 2 penangkapan di 2 tempat berbeda tersebut diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses hukum selanjutnya.KM-eps