3 Tahun Jual-beli CPO, PT Uni Palm Milik Terdakwa Husin Berpotensi Rugikan Negara Rp107 Miliar

oleh

MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Erintuah Damanik menggelar sidang lanjutan, Kamis (8/8/2019) dengan terdakwa Husin (41) warga Taman Malibu Indah, yang didakwa mengemplang pajak Rp 107 miliar.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, T Adlina dan Hendrik Sipahutar menghadirkan saksi ahli Haris Budiman Perangin-angin dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP).

Dalam keterangannya Haris Budiman menyebutkan PT Uni Palma (milik terdakwa Husin), termasuk dalam pengawasan kantor Pajak. Pasalnya, perusahaan terdakwa ada indikasi melakukan transaksi yang tidak sebenarnya, sehingga berpotensi merugikan pemasukan negara.

Diantaranya, terdakwa Husin tidak memiliki perusahaan dan karyawan yang lazim, untuk melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah.

Atas indikasi itu, kata saksi, Direktorat Pajak menugaskan Nirmansyah selaku account refresentatif (AS) melakukan pengawasan terhadap perusahaan mitra perusahaan terdakwa Husin, seperti PT Virora dan Sawitri.

Ternyata transaksi terhadap kedua perusahaan tersebut tidak benar, dan pelakunya sudah ada yang dihukum di Pengadilan Negeri( PN) Jakarta tahun 2018.

Ditanya soal potensi kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi perusahaan terdakwa Husin, saksi menyebutkan Rp107 miliar.

Itu dilakukan terdakwa Husin (PT Uni Palma) melakukan transaksi berupa pembelian, dan penjualan CPO dari 9 perusahaan besar di Jakarta dan Medan, sejak 2011 hingga 2013.

Namun transaksi yang dilakukan terdakwa tidak sebenarnya diduga dengan cara “menukangi” faktur pajak, sehingga bisa dikreditkan (menguntungkan terdakwa).
Menurutnya, penerbitan faktur pajak hanya berdasarkan kepercayaan kepada wajib pajak saja.

Tapi prakteknya, kata Haris wajib pajak cenderung menyalahgunakan kepercayaan negara itu.

Sidang kembali akan dilanjutkan Senin (12/8) mendatang, untuk mendengar 1 saksi ahli dari JPU dan keterangan terdakwa.

Sebelum menutup persidangan Hakim Erintuah Damanik mengingatkan JPU, untuk mempercepat proses persidangan terdakwa Husin, mengingat masa penahanan terdakwa akan berakhir 30 September mendatang dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Menanggapi itu, JPU Hendrik Sipahutar berjanji menuntaskan perkara terdakwa Husin, sebelum berakhirnya masa penahanan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar menjerat terdakwa Husin melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Modusnya, terdakwa Husin mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto di Jalan Karya Budi No 40 C Medan Johor. Terdakwa Husin yang.semula tidak.punya pelerjaann itu “menyuntik” saham fiktif di perusahaannya senilai Rp 200 juta.

Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma senilai Rp 50 juta. Sekitar
2 tahun berjalan PT.Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta, seperti PT Tangguh Jagad Nusantara,PT Bion Sejahtera dan PT. Agro Sejahtera Mandiri, PT. Bhumi Damai Sejahtera,  PT. Agro Karya Gemilang, PT. Bumi Jaya Mas, PT. Graha Loka Jaya Mas,   PT. Virora Cipta Indonesia , PT. Virora Cipta Indonesia  dan PT. Sawitri Era Plasmasindo.

Nilai transaksi mencapai Rp 230 miliar. Tapi pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan. Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya (Kok An Arun) dan PT Liga Sawit Indonesia, dengan menerbitkan faktur pajak penpeluaran dalam kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013.

Faktur yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp 118.652.823.272,l, kemudian faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut, digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan KOK An Harun selaku direktur CV Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia.

Tindakan itu bisa merugikan Negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak. Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada 9 perusahaan di Jakarta sebesar Rp 107.914.286.966, telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT  masa PPN PT Uni Palma.KM-red