30 Jaksa Penuntut Ditunjuk Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

oleh
30 Jaksa Penuntut Ditunjuk Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

koranmonitor – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 4 tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ke-4 tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Kejagung menunjuk 30 jaksa yang akan mengawal perkara ke-4 tersangka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) mengatakan, SPDP ke-4 tersangka sudah masuk ke Jampidum.

” Sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum, untuk menangani perkara tersebut,” kata Ketut Sumedana.

Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan kepada 30 jaksa penuntut umum itu. Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.

” Dalam penanganan perkara apa pun, tentunya jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” kata Ketut.

Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J
Dalam kasus ini, Bharada E diperintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak, antara Bahrada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8/2022). Dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.KMC