HUKUM

4 Kali Mangkir, 2 Tersangka Korupsi BRI Kutalimbaru Rp6,28 Miliar Masuk DPO

* Lima Tersangka Sudah Ditahan

koranmonitorMEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda senilai Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 Miliar, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO oleh penyidik Pidsus Kejari Medan terhadap 2 tersangka tersebut, disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza ketika, Sabtu (11/1/2025). Hal ini menyusul keduanya mangkir sebanyak 4 kali, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kedua tersangka masuk DPO yakni berinisial DS, selaku mantan Mantri (Account Officer) BRI Kutalimbaru, dan HM, sebagai narahubung nasabah bank plat merah tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat panggilan yang keempat kalinya dan mengumumkan surat panggilan tersangka itu melalui media cetak, agar kedua tersangka dapat hadir pada Jumat kemarin (10/1/2025) dan kembali mangkir,” ungkap Rizza.

“Perkara dugaan korupsi beraroma kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru berlangsung tahun 2021 sampai Mei 2024. Total sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya telah dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kelima tersangka dimaksud yakni EH, selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023 sampai 13 Mei 2024 dan MJ, juga selaku mantan Kepala Unit. Tersangka JAS, selaku mantan customer service, RS dan R alias T, masing-masing narahubung nasabah.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus Pinjaman KUR

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menjelaskan, modus operandinya, para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban. Dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen, seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan nasabah, untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Unit Kutalimbaru, para tersangka meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka. Kemudian menarik dana dari rekening para nasabah digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka, serta membayar angsuran kredit yang lain,” urainya. KM-fah/red

Fahmi -

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago