Dugaan korupsi Rp6,28 Miliar kantor BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda. (Foto. Ist)
* Lima Tersangka Sudah Ditahan
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda senilai Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 Miliar, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan DPO oleh penyidik Pidsus Kejari Medan terhadap 2 tersangka tersebut, disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza ketika, Sabtu (11/1/2025). Hal ini menyusul keduanya mangkir sebanyak 4 kali, untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kedua tersangka masuk DPO yakni berinisial DS, selaku mantan Mantri (Account Officer) BRI Kutalimbaru, dan HM, sebagai narahubung nasabah bank plat merah tersebut.
“Kami telah mengirimkan surat panggilan yang keempat kalinya dan mengumumkan surat panggilan tersangka itu melalui media cetak, agar kedua tersangka dapat hadir pada Jumat kemarin (10/1/2025) dan kembali mangkir,” ungkap Rizza.
“Perkara dugaan korupsi beraroma kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru berlangsung tahun 2021 sampai Mei 2024. Total sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kelima tersangka dimaksud yakni EH, selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023 sampai 13 Mei 2024 dan MJ, juga selaku mantan Kepala Unit. Tersangka JAS, selaku mantan customer service, RS dan R alias T, masing-masing narahubung nasabah.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Modus Pinjaman KUR
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menjelaskan, modus operandinya, para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban. Dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen, seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan nasabah, untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Unit Kutalimbaru, para tersangka meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka. Kemudian menarik dana dari rekening para nasabah digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka, serta membayar angsuran kredit yang lain,” urainya. KM-fah/red
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…