MEDAN – Mochamad Samsul Hadi (foto), terpidana 1 tahun penjara, perkara kredit macet/bermasalah Rp117,5 miliar di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan diringkus tim gabungan bidang Intelijen Kejati Sumut bersama Pidsus Kejari Medan dan Kejari Bekasi, Jumat (6/9/1019).
Dinyatakan burpn atau DPO selama 4 tahun oleh Kejari Medan sejak tahun 2015. Mochamad Samsul Hadi diciduk dari kediamannya sekira pukul 10.00 WIB di Perumahan Pejuang Jaya Blok G Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH,MH ketika dikonfirmasi awak media via sambungan WA, Jumat (6/9/2019) siang.
Di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Medan) dan Pengadilan Tinggi Sunut, Mochamad Samsul Hadi divonis pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair (dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan) pidana kurungan 1 bulan.
“Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, hukuman Samsul diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 6 bulan penjara,” terang Sumanggar.
Kasus kredit bermasalah di BNI 46 Cabang Pemuda Medan pada 2010 lalu, terpidana Mochamad Hadi merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik.
Mochamad Samsul Hadi diyakini terbukti bersalah melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesopanan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Dia bersama empat orang lainnya yaitu Radiyasto (Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI 46 Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis), Titin Indriani (Relationship) dan Boy Hermansyah dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.
Kerap Berpindah Tempat
Dikatakan Sumanggar selama buron, Mochamad Samsul Hadi kerap berpindah tempat hingga akhirnya tim jaksa menemukan keberadaanya di Bekasi. “KIta sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bekasi. Terpidana akan kita titipkan di Lapas Kelas I Bekasi,” tukas Sumanggar.
Informasi lainnya dihimpun, pihak kejaksaan sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Boy Hermansyah. Boy merupakan Direktur Utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) yang merupakan pengaju kredit sebesar Rp133 miliar ke BNI 46 Cabang Pemuda Medan untuk modal kerja dan investasi kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
Alasan penghentian penuntutan lantaran tidak terdapat cukup bukti keterlibatannya secara bersama-sama dengan orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman pidana dalam korupsi pencairan kredit oleh PT BNI 46 Cabang Pemuda Medan.
Sementara 4 orang lainnya telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap. Tiga terpidana di antaranya adalah pegawai BNI 46 Cabang Pemuda Medan yakni Radiyasto, Darul Azli dan Titin Indriani.
Bahkan saat putusan akan dieksekusi, terpidana Darul ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan.KM-red
koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik pilih kasih 'banjir Proyek' dalam penyaluran bantuan proyek Pendidikan…
koranmonitor - BINJAI | Kondisi infrastruktur pendidikan di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD…
koranmonitor - MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat hiburan malam (THM) Galaxy Hall &…
koranmonitor - MEDAN | Tim Paminal Bid Propam Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), melakukan operasi…
koranmonitor - PEMATANGSIANTAR | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar,…
koranmonitor | Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi…