HUKUM

5 Preman di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Duduki Lahan Milik Warga

koranmonitor – PEKANBARU | Polresta Pekanbaru menetapkan lima orang preman sebagai tersangka. Mereka diduga menduduki lahan milik warga.

Lima orang preman itu adalah M Yusup S (39), ⁠Sugianto (44), Dahlan Mandopa (34), Gaudensius Parera Oki (33), dan ⁠Edi Saputra (41).

Kasus ini diselidiki polisi berawal dari adanya laporan warga bernama Ade Heryanto mengenai adanya keributan yang terjadi di Jalan. Rambah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai,

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebilah karambit berwarna coklat dan sebilah parang. Alat itu diduga digunakan dalam aksi intimidasi di lapangan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan motif mereka menduduki lahan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka menduduki lahan yang bukan milik mereka.

“Bahwa motif dari aksi tersebut adalah untuk menempatkan orang-orang tertentu di atas lahan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” kata Bery kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Adapun para tersangka kini dijerat dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Sebelumnya, 9 orang preman diamankan oleh Tim Raga setelah dilaporkan menimbulkan keributan di Jalan Rambah Sari, pada Senin (2/6) kemarin. Usut punya usut, keributan itu terjadi karena adanya sengketa lahan.

“Warga awalnya melaporkan tentang adanya keributan antara pihak yang memiliki lahan di RT 03 RW 20 Kelurahan Sri Meranti yang merasa memiliki Lahan kaplingan dengan dasar Surat SKGR dengan pihak Saudari N yang telah mengklaim tentang tanah tersebut,” jelas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan dalam keterangannya, Selasa (3/6).

Polresta Pekanbaru merespons cepat laporan tersebut dengan mengerahkan 100 personel Tim Raga. Dalam operasi tersebut sebanyak 9 orang diamankan dari lokasi. KMC/dtc

Fahmi -

Recent Posts

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Diskominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekda: Jadikan Ekosistem data Untuk Pembangunan Daerah

koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…

56 tahun ago

HUT Bhayangkara Ke-79, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…

56 tahun ago

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Terjaring OTT, Ijeck Tegas Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…

56 tahun ago

KPK Mulai Panggil Pihak Swasta untuk Usut Kasus Gratifikasi MPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…

56 tahun ago