HUKUM

5 Preman di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Duduki Lahan Milik Warga

koranmonitor – PEKANBARU | Polresta Pekanbaru menetapkan lima orang preman sebagai tersangka. Mereka diduga menduduki lahan milik warga.

Lima orang preman itu adalah M Yusup S (39), ⁠Sugianto (44), Dahlan Mandopa (34), Gaudensius Parera Oki (33), dan ⁠Edi Saputra (41).

Kasus ini diselidiki polisi berawal dari adanya laporan warga bernama Ade Heryanto mengenai adanya keributan yang terjadi di Jalan. Rambah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai,

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebilah karambit berwarna coklat dan sebilah parang. Alat itu diduga digunakan dalam aksi intimidasi di lapangan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan motif mereka menduduki lahan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka menduduki lahan yang bukan milik mereka.

“Bahwa motif dari aksi tersebut adalah untuk menempatkan orang-orang tertentu di atas lahan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” kata Bery kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Adapun para tersangka kini dijerat dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Sebelumnya, 9 orang preman diamankan oleh Tim Raga setelah dilaporkan menimbulkan keributan di Jalan Rambah Sari, pada Senin (2/6) kemarin. Usut punya usut, keributan itu terjadi karena adanya sengketa lahan.

“Warga awalnya melaporkan tentang adanya keributan antara pihak yang memiliki lahan di RT 03 RW 20 Kelurahan Sri Meranti yang merasa memiliki Lahan kaplingan dengan dasar Surat SKGR dengan pihak Saudari N yang telah mengklaim tentang tanah tersebut,” jelas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan dalam keterangannya, Selasa (3/6).

Polresta Pekanbaru merespons cepat laporan tersebut dengan mengerahkan 100 personel Tim Raga. Dalam operasi tersebut sebanyak 9 orang diamankan dari lokasi. KMC/dtc

koranmonitor

Recent Posts

Wanita Kakak Beradik di Medan Kompak Jualan Sabu

koranmonitor - MEDAN | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik, karena…

56 tahun ago

Kota Medan Ditetapkan Sebagai Penerima PSEL, Rico Waas: Kita Siap Menyambut Program Strategis Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dipilih dan ditetapkan sebagai satu diantara 10 kota di Indonesia,…

56 tahun ago

Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah dan Ajak Warga Sumut Manfaatkan Kesempatan Ini

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat…

56 tahun ago

Wilayah Labuhan Batu dan Labusel Fokus Penindakan Narkoba, 43 Kg Sabu Disita

koranmonitor - MEDAN | Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba dan pelaku penipuan…

56 tahun ago

Wartawan Dianiaya Preman Diduga Suruhan PT UG Melapor ke Polisi

koranmonitor - MEDAN | Insiden terjadi saat unjuk rasa warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung…

56 tahun ago