Terpidana Sujadi saat di kantor Kejati Sumut
MEDAN-koranmonitor | Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, yang merupakan terpidana dan diburon sejak tahun 2015, ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejati Sumut, Senin (14/6/2021) sekira pukul 13.00 Wib.
Sujadi ditangkap persisnya di Gudang CV. Jaya Makmur Sentosa (JMS) jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian melalui keterangan tertulis WhatApp yang dikirimkan mengatakan, terpidana Sujadi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Medan tahun 2015.
“Pada saat penangkapan, terpidana Sujadi berusaha mengelabui Tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut saat datang ke kantor CV JMS. Dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut,” sebut Sumanggar.
Ditambahnya, ppda saat penangkapan, tim intekijen sempat bertanya kepada anak dari terpidana tentang keberadaan bapaknya.
“Dimana Bapakmu, dimana orang tuamu?” sebut petugas intelijen. Dan anak terpidana menjawab, ia tidak tahu keberadaan bapaknya. Dan dikatakan jika terpidana sudah lama di Vietnam.
Tidak percaya begitu saja, kata Sumanggar, petugas membuka pintu lantai dua kantor. Dan menemukan terpidana berada di salahsatu ruangan gudang yang terkunci dan mencoba menahan pintu.
Akhirnya terpidana menyerah dan tim intelijen membawanya ke kantor Kejati Sumut untuk proses selanjutnya, dan diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas.
Terpidana Sujadi berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015, guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum yakni Menggunakan Surat Palsu, melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.
Dijelaskan Sumanggar, terpidana pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu, dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titipapan atas nama ERIC FADILLAH, STTP (Fhotocopy yang dilegalisir), terlampir dalam berkas perkara sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan.KM-vh
koranmonitor - MEDAN | Dalam sebulan, periode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…
koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…
koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…
koranmonitor - MEDAN | Jaksa Agung Republik Indonesia, St Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi…
koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan akan berpartisipasi dalam gelaran Colorful…