HUKUM

7 Polisi Kasus Kematian Budianto Sitepu Kembali Bertugas : Kapolri Harus Turun Tangan, Jangan Cederai Penegakan Hukum

koranmonitor – MEDAN | Tujuh personel Polrestabes Medan yang sempat dipecat karena melakukan penganiayaan terhadap Budianto Sitepu hingga meninggal dunia, saat ini kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Ketujuh personel itu kembali aktif sebagai anggota Polri setelah banding mereka diterima dan menang.

Tapi, keputusan untuk menjadikan tujuh mantan personel Polrestabes Medan iti sebagai anggota Polri menjadi sorotan tajam LSM TKN Kenziro Sumut.

Ketua Harian LSM TKN Kenziro Sumut, Sastra Sembiring menilai, aktifnya kembali 7 personel mantan Polrestabes Medan itu menimbulkan ketidakpastian hukum di Republik Indonesia ini.

“Jelas-jelas Budianto Sitepu menjadi korban kebrutalan ketujuh mantan personel Polrestabes Medan hingga menghilangkan nyawa korban, tapi kenapa ketujuh personel itu masih diberi berdinas tanpa dihukum secara pidana,” kata Sastra, Kamis (26/6/2025).

Menurut dia, selain mencederai hukum dan telah merusak nama baik kepolisian Republik Indonesia, tidak dipecatnya Ipda Imanuel Dachi dan rekannya itu menandakan hukum telah mati di tubuh kepolisian.

“Bagaimana rakyat bisa percaya terhadap penegakan hukum di tangan polisi. Sementara Ipda Imanuel Dachi dan rekannya tidak dipidana meski telah membunuh orang,” sesalnya.

Sastra menyebut, melakukan penganiayaan secara beramai ramai hingga menghilangkan nyawa orang lain, adalah perbuatan yang tidak bisa ditolerir karena sudah merampas hak kemanusian dan melanggar hak asasi manusia (ham).

“Seharusnya Polda Sumut memberi tindakan tegas kepada ketujuh personel Polrestabes Medan itu dengan melakukan pemecatan dari institusi Polri. Meskipun Ipda Imanuel Dachi dan keluarga Budianto Sitepu telah berdamai dan keluarga mencabut laporan itu, tapi proses hukum bisa tetap berjalan agar tidak ada yang merasa kebal di hadapan hukum dan jangan ada lagi anggota Polri yang melakukan perbuatan semena-mena,” tuturnya.

Karena itu, Sastra meminta Kapolda Sumut untuk memberikan sanksi kepada para pimpinan Polrestabes Medan karena kurang memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya.

Meskipun telah terjadi perdamaian sekalipun dengan pihak keluarga, Sastra menyebutkan, ini tidak menghilangkan pidana dan harus sampai di meja persidangan pidana.

“Tindakan kriminalnya tidak bisa dimaafkan, apalagi dengan memberikan ketujuh personel itu dinas kembali sebagai anggota Polri. Jstru ini sangat mempermalukan wajah Polri sebagai garda terdepan penegak hukum. Jadi intinya, mereka harus diproses pidana dan diseret di persidangan pengadilan atas kasus penganiayaan mengakibatkan kematian,” tegasnya.

Sastra menambahkan, dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan sehingga meminta Komnas HAM, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Propam Mabes Polri untuk turun mengusut kasus ini.

“Jangan sampai ada polisi pembunuh diberikan kewenangan lagi di tubuh kepolisian untuk bertugas sebagai anggota Polri. Karena sejatinya polisi adalah pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Tapi, ini sudah membunuh masyarakat, jelas ini tidak patut dibenarkan dari segi apapun,” tambahnya.

Selain itu, Sastra meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemecatan terhadap tujuh personel Polrestabes Medan tersebut.

“Kita juga akan melaporkan kepada Bapak Kapolri agar segera memeriksa pejabat Polda Sumut yang menangani kasus banding tujuh personel tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, personel yang sempat dipecat atas insiden tewasnya Budianto Sitepu adalah Ipda Imanuel Dachi, Brigadir FY dan Briptu DAS.

Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya yang dijatuhi hukuman demosi adalah Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS.

Tapi, Ipda Imanuel Dachi bersama rekannya melakukan banding hingga akhirnya mereka menang dan tidak jadi dipecat.

Atas adanya putusan itu,
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan, keputusan banding Ipda Imanuel Dachi dan rekan rekan itu janggal.

“Seharusnya dipecat. Selain itu, untuk kasus itu, mereka seharusnya dipidana. Jika mereka tidak dipidana, itu sudah tidak benar. Sudah ada orang yang meninggal dunia tapi tidak dipidana. Ini sangat dipertanyakan dan tidak benar,” ucapnya.

Budianto meregang nyawa setelah diduga dianiaya sampai lebam-lebam pada Rabu (25/12/2024) dini hari. KM-ded/Red

Fahmi -

Recent Posts

Terseret Kasus Korupsi Topan Ginting, Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK

koranmonitor - JAKARTA | Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terseret kasus korupsi mantan…

56 tahun ago

HUT ke-80 RI, Rico Waas dan Zakiyuddin Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota…

56 tahun ago

Terungkap Dipersidangan, Kuasa Hukum Singgung Rp11,2 Juta Raib dari Rekening Terdakwa Rahmadi

koranmonitor - TANJUNGBALAI | Kuasa hukum Rahmadi Suhandri Umar Tarigan mengganggu dugaan pelanggaran lain, yakni…

56 tahun ago

PT Anteraja Akan Dituntut ke Pengadilan, Imbas Tak Bayar Pesangon Karyawan

koranmonitor - MEDAN | Seorang karyawan Aryansyah, mengeluhkan soal ekspedisi Medan PT Tri adi Bersama…

56 tahun ago

Bicara Soal Infrastruktur, Ijeck Harap Pembangunan Giant Sea Wall Tuntaskan Masalah di Pulau Jawa

KORANMONITOR.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengomentari penyetopan anggaran untuk pembangunan Ibu…

56 tahun ago

Jatanras Polda Sumut Dukung Penuh Perobohan Sarang Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memberikan dukungan penuh untuk penindakan…

56 tahun ago