Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polrestabes Medan. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Manahan Tampubolon (55) warga Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengusut tuntas kasus pengerusakan bangunan miliknya.
Dikatakan Manahan, kasus pengrusakan bangunan miliknya telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/B/143/II/2024/SPKT/Polda Sumut pada 7 Februari 2024.
Namun, kata Manahan hingga saat ini sudah 8 bulan laporan pengaduannya ke Polrestabes Medan belum ada diproses atau ‘Ngendap’.
“Saya melaporkannya secara resmi ke Polrestabes pada 7 Februari 2024. Hampir 8 bulan laporan pengaduan kasus pengerusakan bangunan saya ‘ngendap’ atau belum ada perkembangan,” ujar Manahan Tampubolon seraya mohon keadilan saat berada di Polrestabes Medan kepada wartawan, Senin (21/10/2924).
Manahan Tampubolon menjelaskan, bangunan miliknya yang berada di Jalan Bahagia By Pass Medan, dirusak oknum berinisial TS, HM, MS, TB, LS.
“Saya sudah melapor. Tapi sampai saat ini 5 orang perusak bangunan saya tersebut masih bebas berkeliaran, tanpa ada diproses oleh pihak kepolisian. Saya minta kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, untuk perintahkan anggotanya memproses hukum kelima oknum yang saya laporkan,” ungkap Manahan.
Dalam laporannya sesuai dengan surat bukti lapor disebutkan, dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan sebagaimana disebut dalam pasal 170 Jo 406 KUHPidana, yang diketahui terjadi pada 15 Januari 2024 di Jl Bahagia By Pass Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota yang dilaporkan oleh pelapor Manahan Tampubolon.
Manahan Tampubolon mengatakan, dia sudah berulangkali menanyakan kasus itu ke Polrestabes Medan, serta menemui penyidik bernama Briptu Jonivet Hutauruk, namun belum ada hasilnya.
Bahan penyidik pernah menyarankan supaya melakukan mediasi di kantor Camat Medan Kota. Tapi tak ada hasilnya.
“Ironisnya kata Tampubolon, mengapa kasus ini tidak diproses, padahal ada pidana pengrusakan bangunan,” sebutnya.
Dijelaskan Tampubolon, bangunan yang dirusak oleh pelaku berdiri di atas tanah miliknya, sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang saya punya, katanya.
“Manahan Tampubolon minta supaya pihak Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan Kombes Gidion Arif Setyawan segera memproses laporan saya ini,” tandas Tampubolon. KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…