994 Gram Ganja Dibakar di Mapolsek Medan Kota

oleh

MEDAN | Sebanyak 994 gram daun ganja kering, dibakar atau dimusnahkan di Mapolsek Medan Kota, Rabu (25/11/2020) siang. Penyidik turut menghadirkan seorang pria berinisial SK, selaku pemilik narkoba jenis ganja.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramdhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pemusnahan narkotika jenis ganja ini dilaksanakan dengan cara dibakar di dalam tong.

“Ini adalah hasil pengungkapan Polsek Medan Kota berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP/1594/VII/2020/Res Narkoba, tanggal 30 Juli 2020 lalu,” terangnya.

Selanjutnya, disebutkan Yaqin, tersangka akan segera dikirim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disindangkan.KM-vh/mora